Arti kata restorative justice
Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.
Restorative Justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Baca juga: Arti Kata Gak Bisa Yura, Nama Penyanyi Viral Disebut dalam Konten Curhat, Dulu Ada Mbak Taylor
Syarat Restorative Justice
Persyaratan Umum Sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021
Persyaratan Umum Materiil
- tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
- tidak berdampak konflik sosial;
- tidak berpotensi memecah belah bangsa;
- tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
- bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan; dan
- bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.
Persyaratan Umum Formil
- perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba; dan
- pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus untuk Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik
Baca juga: Arti Kata Tobrut, dr Boyke Geram Bahas Istilah Viral di Media Sosial Ini: Sama dengan Melecehkan
Baca juga: Arti Kata Dola, Viral di TikTok Gegara Lirik Lagu Dola - Angga Dermawan: Dola Dola Kita Salah Dola
- pelaku Tindak Pidana informasi dan transaksi elektronik yang menyebarkan konten ilegal; pelaku bersedia menghapus konten yang telah diunggah;
- pelaku menyampaikan permohonan maaf melalui video yang di unggah di media sosial disertai dengan permintaan untuk menghapus konten yang telah menyebar; dan
- pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan Penyelidikan lanjutan.
Persyaratan khusus untuk Tindak Pidana Narkoba
- pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba yang mengajukan rehabilitasi;
- pada saat tertangkap tangan:
- ditemukan barang bukti Narkoba pemakaian 1 (satu) hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- tidak ditemukan barang bukti Tindak Pidana Narkoba, namun hasil tes urine menunjukkan positif Narkoba;
- tidak terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Narkoba, pengedar dan/atau bandar;
- telah dilaksanakan asesmen oleh tim asesmen terpadu; dan
- pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan Penyelidikan lanjutan.
Persyaratan khusus untuk Tindak Pidana Lalu Lintas
- khusus untuk Tindak Pidana lalu lintas kecelakaan lalu lintas yang disebabkan mengemudikan kendaraan bermotor membahayakan yang mengakibatkan kerugian materi dan/atau korban luka ringan; atau
- dengan cara dan keadaan kecelakaan lalu lintas di jalan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda
Persyaratan Sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
Pasal 5 ayat 1
Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut:
- tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan
- tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.