TRIBUNJATIM.COM - Inilah arti kata restorative justice.
Armor Toreador kini menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Cut Intan Nabila.
Melalui kuasa hukumnya, Armor Toreador berharap dapat damai dengan Cut Intan Nabila melalui jalur restorative justice.
Lantas apa itu restorative justice
Berikut syarat dan arti kata restorative justice, melansir dari Kompas.com.
Diketahui, Armor Toreador sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan Cut Intan Nabila.
Armor Toreador juga telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Armor dikenakan pasal berlapis Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Mengetahui hal ini, pihak Armor Toreador berharap Cut Intan Nabila cabut laporan.
Hal itu disampaikan melalui pengacara Armor Toreador, Irawansyah.
"Seperti yang disampaikan Kapolres Bogor pada saat press conference tadi, ini kan delik aduan. Artinya, istrinya sudah melaporkan. Menurut saya, kalau mau dicabut, bisa dong?" kata Irawansyah seperti dikutip Grid.ID dari TribunJakarta, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: SELEB TERPOPULER: Cut Intan Nabila Mantap Ceraikan Armor - Sule Jual Rumah Mewahnya
Baca juga: 5 Tahun Tutupi Kelakuan Armor Toreador, Cut Intan Nabila Kini Tegas Proses Hukum KDRT: Maaf
Irawansyah belum mengetahui apakah kasus ini nanti bisa diselesaikan secara damai.
"Untuk upaya damai, saya belum tahu. Tetapi Undang-Undang memungkinkan ke arah sana melalui restorativ justice," jelasnya.
Dia menjelaskan restorativ justice sangat mungkin diajukan untuk menjaga kondisi psikologis anak-anak.
"Kebayang gak sih, anak Armor ada 3, paling besar 4 tahun, satu orang 3 tahun dan satu lagi 1 minggu. Merek masih membutuhkan kasih sayang dan biaya hidup dan segala sesuatunya. Bagaimana anak-anak itu bisa diurus dengan baik?" ucap Irawansyah.