Berita Jember

DPRD Jember Batalkan Pengesahan Perda RTRW 2024-2044, Ada 5 Fraksi Menolak

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jember.

Sementara Ketua Pansus 4 DPRD Jember Tabroni, mengatakan bila pengesahan Perda RTRW 2024-2044 diambil alih oleh pemerintah diatasnya.

Katanya, masalah ini tidak bisa dikontrol legislator di Kota Tembakau.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik Sosper, Menantu Bupati 2 Kali Mangkir dari Panggilan BK DPRD Jember: Tak Ada

"Kalau disahkan oleh kementerian atau oleh provinsi. Kami tidak tau apa yang akan dilakukan, malah kita lepas kontrol. Tapi kalau kami yang mengesahkan menjadi Perda, ada pandangan fraksi yang di situ bisa melengkapi Perda RTRW ini," tanggapnya saat di konfirmasi, Rabu (14/8/2024). 

Tabroni mengatakan anggota DPRD Jember yang baru pun belum tentu bisa mengesahkan Raperda RTRW tersebut karena waktunya tidak nutut.

Baca juga: Pasien Keluhkan Sulit Dapat Surat Rujukan, Kepala Puskesmas Semboro Dicecar Anggota DPRD Jember

Sebab deadline pengesahannya paling akhir 22 September 2024.

"Jadi di masa transisi ini, AKD (Alat Kelengkapan Dewan) tidak ada, Pansus tidak ada, sementara kami dibatasi waktu per 22 September sudah harus disahkan. Kami merasa (Raperda RTRW ) tidak ada lagi yang dipersoalkan. Hal-hal yang menjadi kritik bisa dimasukan ke situ (naskah RTRW)," kata Politisi PDI Perjuangan Jember ini.

Sebelumnya, muncul berbagi kritikan terhadap naskah akademik Perda RTRW Jember 2024-2024.

Karena tidak memunculkan peta mitigasi bencana di tengah ancaman Megathrust di Samudra Hindia.

Berita Terkini