Berita Jember

DPRD Jember Batalkan Pengesahan Perda RTRW 2024-2044, Ada 5 Fraksi Menolak

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jember.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember secara politis membatalkan rencana pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2024-2044.

Hal itu terungkap rencana paripurna pembahasan Raperda RTRW telah terjadwal Jumat 16 Agustus 2024.

Mendadak tersiar kalau acara tersebut dibatalkan beberapa jam sebelum acara berlangsung pukul 14.30 waktu setempat.

Bocoran informasi setidaknya ada lima fraksi yang sepakat untuk membatalkan sidang paripurna ini. 

Di antaranya Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Pandekar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Baca juga: Fraksi Nasdem DPRD Jember Usulkan Interplasi Terhadap RPJMD 2021-2026

Tersisa Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera yang setuju agar paripurna pengesahan Perda RTRW Jember 2024-2044 tetap dilanjutkan sesuai jadwal.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyebut membenarkan pembatalan rapat paripurna itu. Kata dia, hal tersebut biasa dan bagian dari dinamika di gedung parlemen. 

"Kebetulan saya tidak hadir. Tapi itu sebuah dinamika," katanya dikonfirmasi,Senin (19/8/2024)

Menurutnya, dengan pembatalan Paripurna ini otomatis pengesahan Raperda RTRW tersebut akan dilakukan Anggota DPRD Jember baru periode 2024-2029.

Baca juga: Demo Puluhan Mahasiswa IMM di Gedung DPRD Jember Ricuh, Saling Dorong hingga Polisi Pukul Pendemo

Sebab legislator yang sekarang masa tugasnya tinggal terhitung hari.

"Dengan mempertimbangkan masa jabatan dewan yang tinggal tiga hari, otomatis temen-temen perlu perpanjangan waktu atau memberikan kesempatan kepada DPRD yang baru untuk mengesahkan raperda RTRW dengan mempertimbangkan juga masukan dari masyarakat," kata Halim.

Dia mengakui konsekuensi yang menyertai jika DPRD Jember tidak segera mengesahkan Raperda RTRW pada bulan ini.

Hal tersebut akan diambil alih oleh Kementrian atau pemerintah di atasnya. 

Baca juga: DPRD Jember Sambat Banyak Bansos Jelang Pilkada 2024, KPK : Asal Tepat Sasaran

"Aturannya seperti itu, tapi idealnya tidak akan meninggalkan daerah, terutama DPRD, dalam hal pengambilan keputusan. Saya rasa masih ada tenggat waktu ya untuk lebih mengkaji lebih dalam sampai terbentuknya alat kelengkapan dewan nanti," ulas Halim sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Jember ini.

Sementara Ketua Pansus 4 DPRD Jember Tabroni, mengatakan bila pengesahan Perda RTRW 2024-2044 diambil alih oleh pemerintah diatasnya.

Katanya, masalah ini tidak bisa dikontrol legislator di Kota Tembakau.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik Sosper, Menantu Bupati 2 Kali Mangkir dari Panggilan BK DPRD Jember: Tak Ada

"Kalau disahkan oleh kementerian atau oleh provinsi. Kami tidak tau apa yang akan dilakukan, malah kita lepas kontrol. Tapi kalau kami yang mengesahkan menjadi Perda, ada pandangan fraksi yang di situ bisa melengkapi Perda RTRW ini," tanggapnya saat di konfirmasi, Rabu (14/8/2024). 

Tabroni mengatakan anggota DPRD Jember yang baru pun belum tentu bisa mengesahkan Raperda RTRW tersebut karena waktunya tidak nutut.

Baca juga: Pasien Keluhkan Sulit Dapat Surat Rujukan, Kepala Puskesmas Semboro Dicecar Anggota DPRD Jember

Sebab deadline pengesahannya paling akhir 22 September 2024.

"Jadi di masa transisi ini, AKD (Alat Kelengkapan Dewan) tidak ada, Pansus tidak ada, sementara kami dibatasi waktu per 22 September sudah harus disahkan. Kami merasa (Raperda RTRW ) tidak ada lagi yang dipersoalkan. Hal-hal yang menjadi kritik bisa dimasukan ke situ (naskah RTRW)," kata Politisi PDI Perjuangan Jember ini.

Sebelumnya, muncul berbagi kritikan terhadap naskah akademik Perda RTRW Jember 2024-2024.

Karena tidak memunculkan peta mitigasi bencana di tengah ancaman Megathrust di Samudra Hindia.

Berita Terkini