Berita Probolinggo

Berkas Sempurna, Jaksa Gadungan di Probolinggo Akan Diadili

Penulis: Ahsan Faradisi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka yang mengaku sebagai jaksa gadungan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolingg

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kasus Arsumi Maharani (34) warga Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan yang mengaku-ngaku sebagai pegawai kejaksaan sudah sempurna atau tahap P21.

Kini tersangka sudah ditahan dibalik jeruji besi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo setelah berkasnya lengkap atau P21 dan berkas perkara serta tersangka dilimpahkan pada Selasa (20/8/2024).

Kajari Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intel I Deady Permana Putra mengatakan, setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka kemudian akan dititipkan di Rutan Kelas II B Kraksaan.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan kemarin. Kemudian tersangka akan kami titipkan di Rutan Kraksaan sambil menunggu jadwal sidang," kata Deady, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Ada 2 Nomor Ngaku Kepala Kejari Probolinggo pasca Penangkapan Jaksa Gadungan, Kejari Imbau Waspada

Sebelum dititipkan ke Rutan Kraksaan, lanjut Deady, tersangka akan ditahan di sel kejaksaan selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak tanggal 20 Agustus hingga 8 September 2024.

"Tersangka disangka dengan Pasal 372 KUHP Atau 378 KUHP karena mengaku sebagai Jaksa dan menerima uang mencapai puluhan juta rupiah dengan janji menjadikan pegawai kejaksaan pada beberapa orang," pungkasnya.

Diketahui, seorang perempuan asal Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), diamankan setelah terlibat kasus penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai kejaksaan.

Pelaku berinisial AEM (34) warga Dusun Aluran Timur, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan 

AEM diamankan pada Jumat (21/6/2024), dan ditahan di Mapolres Probolinggo. 

Berita Terkini