Namun, berjalannya waktu Sutaja Mangsur sebagai pemilik sertifikat kaget ketika dirinya diberitahu kepala desa, bahwa Daliman sudah membuat surat jual beli tanah, yang berbunyi sudah dibayar lunas.
"Bilangnya ke saya pinjam sertifikat mas, tapi malah gak dikembalikan. Tau dari orang sertifikat saya malah sudah diganti nama dan dijual ke orang lain. Saya baru dititipi uang Rp130.000.000 secara bertahap, padahal sepakat nilainya akan dibayar Rp240.000.000, saya nggak terimanya di situ saya mas," ujar Sutaja Mangsur saat ditemui di rumahnya.
Sutaja mengaku tidak tahu menahu soal adanya surat jual beli tanah tersebut, ia baru mengetahuinya justru dari pihak pemerintah desa setempat.
Baca juga: Warga Protes Kejanggalan Jelang Ganti Rugi Tanah Proyek Tol, Curiga Ada Mafia Libatkan Pejabat
Padahal dirinya juga tidak pernah memberikan kuasa untuk surat perjanjian jual beli tanah tersebut kepada siapapun.
"Tapi saya tidak tahu, dikasih tahu terkait adanya surat jual beli tanah tersebut dari pihak desa. Padahal saya tidak pernah menyuruh atau membuat surat kuasa untuk buat surat perjanjian jual beli tanah tersebut," ungkapnya.
Sutaja juga mengatakan sudah berulang kali dirinya bersama anaknya mencoba untuk bertemu dengan terduga inisial K, namun selalu gagal.
Bahkan, Sutaja sudah pernah mendatangi Kantor DPRD Kebumen untuk bertemu, tapi lagi-lagi tidak bisa bertemu.
"Setiap kali saya datangi, lebih 20 kali tak datangi gak pernah ketemu dan selalu ada alasanya. Saya orang kecil selalu dibohongi. Untuk itu, saya pakai pengacara untuk membawa kasus ini ke polisi," jelasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com