Berita Terkini

PDIP Kecam Baleg DPR Usai Ubah Putusan MK, Kaesang Berpeluang Lagi Maju Pilkada 2024, Niat Jokowi?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaesang Pangarep anak Jokowi yang menjabat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia.

TRIBUNJATIM.COM - Baleg DPR RI mengubah putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas Pilkada 2024.

Hal tersebut sontak dikecam oleh PDIP.

Selain itu, Kaesang berpeluang lagi maju di Pilkada 2024 karena ulah Baleg DPR RI.

Baleg DPR RI sepakat untuk tak menggunakan putusan MK.

Mayoritas fraksi menyetujui syarat usia cagub dan cawagub mengikuti putusan MA.

Politisi PDIP, Mohammad Guntur Romli mengecam putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan di Pilkada.

Guntur Romli menegaskan bahwa seharusnya putusan MK bersifat final dan mengikat.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan putusan MK yang diketok pada Selasa (20/8/2024) kemarin, partai politik (parpol) atau gabungan partai bisa mengusung calon sendiri.

Contohnya di Jakarta, parpol atau gabungan parpol yang bisa mengusung calon gubernur atau calon wakil gubernur jika minimal meraih suara sah di Pemilu minimal 7,5 persen.

Baca juga: Berikut Jumlah DPS Kota Batu di Pilkada 2024 Berdasarkan Klasifikasi Usia, Didominasi Kaum Milenial

Namun, oleh Baleg DPR, aturan tersebut diubah menjadi hanya parpol yang tidak lolos DPRD saja yang bisa mengusung calon sendiri dengan minimal meraih suara sah di Pemilu 7,5 persen.

"Ini bertentangan dengan putusan MK, karena itu sudah jelas putusannya 7,5 persen untuk parpol yang punya kursi atau yang gak punya kursi."

"Menurut hukum tertinggi di negeri ini yaitu UUD 1945 pasa 24 C, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," ujar Guntur Romli kepada Tribunnews.com, Rabu (21/8/2024).

Guntur Romli menegaskan partainya akan mengawal terus putusan MK ini demi kedaulatan rakyat.

"PDI Perjuangan akan mengawal putusan MK sampai titik darah penghabisan karena ini terkait konstitusi dan juga kedaulatan rakyat," tegasnya.

Sebelumnya, Baleg DPR menggelar rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024).

Halaman
1234

Berita Terkini