Berita Terkini

PDIP Kecam Baleg DPR Usai Ubah Putusan MK, Kaesang Berpeluang Lagi Maju Pilkada 2024, Niat Jokowi?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaesang Pangarep anak Jokowi yang menjabat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia.

Awiek pun menjawab dengan menegaskan kembali bahwa ketentuan soal usia cagub yang masuk dalam RUU Pilkada adalah putusan MA.

"Pilihan MA, Mahkamah Agung, kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lainkan juga punya kesempatan ngomong, punya hak yang sama," ujat Awiek.

Kemudian, Putra Nababan mempertanyakan apakah persetujuan itu sudah ditanyakan kepada setiap fraksi. 

Awiek menegaskan bahwa mayoritas fraksi setuju ikut putusan MA.

Dengan keputusan ini, tentu kembali membuka peluang bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk ikut berkontestasi di Pilkada Serentak 2024. 

Sebab, sebelumnya peluang Kaesang tertutup untuk Pilkada 2024 karena Mahkamah Konstitusi memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 pada saat pendaftaran.

Baca juga: Pemilih Partainya Kaesang Malah Jagokan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, Ketua DPP PSI Akui Kaget

Pengamat Tengarai Ada Niat Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ditengarai hendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dalam pilkada dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70. 

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Bivitri Susanti menjelaskan pengabaian Putusan MK itu dilakukan melalui proses revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (21/8/2024) hari ini. 

“Upaya pengabaian ini dilakukan untuk mengakali Pilkada 2024 agar di sejumlah daerah, terutama Daerah Khusus Jakarta, dapat didominasi KIM Plus tanpa kandidat kompetitor yang riil,” kata Bivitri dalam keterangannya, Rabu.

Ia menegaskan, pengabaian itu juga guna memuluskan jalan putra Jokowi yang juga merupakan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah. 

Upaya amputasi putusan MK ini menurut CALS merupakan pertunjukan pembangkangan konsitusi dan pamer kekuasan yang ditampilkan oleh Jokowi dan pengikutnya.

“Rezim yang otokratis ini kembali melanggengkan otokrasi legalisme untuk mengakumulasikan kekuasaan dan mengonsolidasikan kekuatan elit politik hingga ke level pemerintahan daerah,” tutur Bivitri.

"Upaya demikian mendelegitimasi Pilkada 2024 sejak awal, sebab aturan main pilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai politik,
dan memunculkan kandidat boneka,” sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan TribunJabar.id

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini