Pilkada Surabaya 2024

Sikap Gerindra Surabaya Tanggapi Putusan MK: Membangun Bangsa Tak Bisa Sendirian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPC Gerindra Surabaya, Cahyo Harjo Prakoso saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (22/4/2024).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan berimplikasi terhadap dinamika politik di daerah, termasuk Surabaya, Jawa Timur.

Dinamika tersebut membuka kemungkinan Partai Gerindra untuk mengusung calon kepala daerah, sekalipun tanpa koalisi.

MK mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk.

Pada daerah seperti Surabaya yang memiliki jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa (termuat pada daftar pemilih), partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung calon dengan akumulasi perolehan suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara partai DPRD Surabaya pada pemilihan legislatif 2024, Gerindra mendapatkan 15,70 persen suara sah (241.231 suara).

Memperoleh 8 kursi DPRD Surabaya, Gerindra menjadi peringkat kedua tertinggi di bawah PDIP (11 kursi).

Dengan perolehan tersebut, Gerindra cukup memungkinkan untuk mengusung pasangan calon, sekalipun tanpa koalisi.

Apalagi, hingga saat ini, Partai Gerindra menjadi salah satu partai di Surabaya yang belum menurunkan rekomendasi.

Baca juga: MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, PDIP Jatim Makin Pede Usung Penantang Khofifah-Emil di Pilgub

Terhadap perkembangan dinamika terbaru tersebut, Gerindra akan mempertimbangkan dengan cermat.

"Kami akan berkoodinasi dengan pimpinan di DPP dalam menyikapi putusan tersebut," kata Ketua DPC Gerindra Surabaya, Cahyo Harjo Prakoso saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (20/8/2024).

Cahyo menekankan, keputusan mengusung calon kepala daerah tak hanya sekadar mempertimbangkan syarat pencalonan saja.

Lebih jauh, pihaknya juga mengkaji potensi keterpilihan, kapabilitas memimpin, hingga dinamika politik terhadap partai lain.

Potensi keterpilihan dapat diukur dari hasil survei.

Sedangkan kapabilitas memimpin dibuktikan dengan rekam jejak yang jelas.

Halaman
12

Berita Terkini