"Sebagai partai politik, kami memang memiliki tanggung jawab untuk mendorong dan melahirkan pemimpin daerah," kata Cahyo yang juga Anggota DPRD Jatim terpilih ini.
"Pemimpin daerah yang pertama dibutuhkan dan dicintai masyarakat, yang kedua mampu mewujudkan cita-cita masyarakat kota yang dipimpin. Surabaya memiliki tantangan besar sebagai kota terbesar kedua, etalase ekonomi Indonesia timur, sekaligus penyangga utama IKN (Ibu Kota Nusantara). Maka, kita membutuhkan pemimpin yang kuat, visi yang besar, dan mampu menggandeng semua pihak," jelasnya.
Sekalipun partainya memiliki peluang untuk mengusung calon tanpa koalisi, Cahyo mengisyaratkan akan mengutamakan koalisi di Pilkada Surabaya 2024. Baik untuk mengusung kader internal maupun calon dari partai lain.
"Pak Prabowo (Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto) menyampaikan kepada kami, membangun bangsa tak bisa sendirian, melainkan harus bergandengan tangan dengan seluruh pihak. Sehingga, putusan MK ini hingga saat ini tidak mengubah platform atau perhitungan politik kami," katanya.
Di Surabaya, saat ini baru ada satu pasangan calon yang telah mendapatkan rekomendasi, yakni Eri Cahyadi dan Armuji.
Berstatus petahana, keduanya telah mendapatkan rekomendasi dari PDIP, PKB, PKS, Demokrat, PAN, PPP, dan sejumlah partai non-parlemen.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di ruang sidang pleno MK, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).