Vonis Suami Mutilasi Istri di Malang

Terdakwa yang Mutilasi Istri di Malang Tutupi Wajahnya Usai Divonis Mati, Tak Ada Keluarga Datang

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pembunuhan dan mutilasi, James Loodewyk Tomatala saat akan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang putusan di PN Malang, Rabu (21/8/2024).

Dalam persidangan tersebut, juga terungkap motif sebenarnya dari terdakwa James membunuh dan memutilasi korban.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang? Ekspresi Pelaku Terlihat usai Divonis Hukuman Mati

"Jadi sebelumnya atau sekitar bulan Agustus 2023, korban ini kabur dari rumah karena sering menerima kekerasan dari terdakwa. Lalu, terdakwa mencari tahu hingga ke tempat kerja korban, namun tidak menemukan keberadaan korban,"

"Lalu di bulan Desember 2023 itu, korban mengikuti gerak jalan dari tempat kerjanya lalu didatangi oleh terdakwa. Setelah itu, korban dipaksa pulang ke rumah," bebernya.

Sesampainya di rumah, terdakwa langsung bertanya ke korban selama ini kabur kemana.

Baca juga: Pelimpahan 2 Tersangka Mutilasi ke Kejari Kota Malang, Langsung Masuk Bui, Segera Disidang di PN

"Terdakwa ini juga curiga kalau korban ini selingkuh dengan pria lain. Tetapi itu prasangka dari si terdakwa, tidak terbukti,"

"Karena enggak mengaku, akhirnya korban dipukul hingga terjadi pembunuhan dan mutilasi tersebut," pungkasnya.

Berita Terkini