Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Pelimpahan 2 Tersangka Mutilasi ke Kejari Kota Malang, Langsung Masuk Bui, Segera Disidang di PN

Tidak lama lagi, kasus mutilasi yang sempat menghebohkan Kota Malang akan segera disidangkan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kedua tersangka mutilasi yaitu Abdul Rahman (memakai kaos abu-abu) dan James Loodewyk Tomatala saat dilimpahkan dan tiba di Kejari Kota Malang, Selasa (23/4/2024) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tidak lama lagi, kasus mutilasi yang sempat menghebohkan Kota Malang akan segera disidangkan.

Pasalnya, kedua tersangka mutilasi telah dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (23/4/2024).

Untuk tersangka pertama, bernama James Loodewyk Tomatala (61) yang tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).

Aksi keji itu dilakukan pada Sabtu (30/12/2023) sore, di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Lalu untuk tersangka kedua, bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang membunuh dan memutilasi korbannya bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Baca juga: Mau Jadi Wali Kota Malang? PKB Buka Pendaftaran Bakal Calon, Cari Pemimpin yang Punya Kriteria Ini

Diketahui, aksi keji itu dilakukan Abdul Rahman pada Minggu (15/10/2023) di rumah kosnya yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang. 

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro menjelaskan lebih lanjut terkait pelimpahan dua tersangka mutilasi tersebut.

"Pada hari Selasa (23/4/2024) ini, telah dilakukan tahap 2. Yaitu, kami menerima pelimpahan tersangka mutilasi dan barang bukti dari penyidik Polresta Malang Kota," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Dalam pelimpahan tersebut, kedua tersangka diberikan waktu untuk membaca serta mengecek berkas perkaranya. Setelah itu, keduanya menandatangani berkas perkara.

"Semuanya, telah sesuai dengan berkas perkara. Selanjutnya, kedua tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Malang,"

Baca juga: Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersayarat dari Lapas I Surabaya, Berperilaku Baik

"Dan secepatnya, perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan," bebernya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) kedua tersangka mutilasi, Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkapkan, pihaknya akan segera mempelajari berkas perkara.

"Tentunya, kami pelajari semua dan kami akan lakukan pembelaan," tambahnya.

Saat disinggung terkait kondisi psikis kedua tersangka mutilasi, pihaknya menyatakan semuanya dalam kondisi sehat.

"Terkait kondisi tersangka James, memang di awal sempat pingsan dan syok. Namun saat dilimpahkan ini, dia sudah menunjukkan keterangan sejelas mungkin," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved