Saat ini, ia berusia 29 tahun dan digadang-gadang akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah.
Apabila batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA, Kaesang dapat mencalonkan diri lantaran akan berusia 30 tahun apabila nantinya dinyatakan terpilih.
Gelombang penolakan atas pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada pun bergejolak di berbagai daerah.
Rakyat meminta DPR agar patuh pada Putusan MK dan tidak mencari celah membatalkannya.
Kemudian, DPR RI batal mengesahkan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com