Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Unit Reskrim Polsek Sumbersari Jember mengamankan Sambari, sorang pengedar sabu-sabu.
Polisi mengamankan residivis berumur 47 tahun tersebut di tempat tinggalnya yang berada di Perumahan Kebonsari Indah Jember bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,88 gram.
Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Prianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan transaksi jual beli narkoba di tempat tinggal pelaku.
"Setelah menerima laporan anggota melakukan pengintaian tentang adanya dugaan pelaku melakukan transaksi narkotika. Kemudian pelaku kami amankan," ujarnya, Senin (26/8/2024).
Sugeng mengatakan setelah dilakukan penggeladahan di rumah pelaku, ditemukan satu plastik klip berisi barang haram tersebut seberat 0,88 gram.
Baca juga: Oknum Polisi Diadili, Rampas Motor Warga dan Minta Tebusan Rp10 Juta usai Pesta Sabu Bareng Teman
"Kami juga mengamankan smartphone, tas dan sabu dari tangan pelaku," tuturnya.
Kepada penyidik, kata dia, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar narkoba berinisial F.
Tersangka mengaku kenal dengan buron ini melalui aplikasi pesan singkat.
Baca juga: Berawal Keresahan Warga, Residivis di Probolinggo Ditangkap Usai Simpan Sabu, Sempat Mengelak
"Ini bukan kali pertama tersangka berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba. Informasi yang kami terima yang bersangkutan sudah tiga kali ditangkap dan menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Sugeng menegaskan pelaku dijerat dengan.
Baca juga: Dua Pria Nekat Jual Sabu 2 Kg di Halaman Masjid, Tergiur Imbalan Rp 16 Juta Jika Terjual Semua
Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.