Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolingo

Berawal Keresahan Warga, Residivis di Probolinggo Ditangkap Usai Simpan Sabu, Sempat Mengelak

Satreskoba Polres Probolinggo mengamankan Saru Erwahyudi (40) warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo yang kedapatan menyimpan narkotika sabu

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Probolinggo
Tersangka dan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 15 gram saat berada di Mapolres Probolinggo 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo mengamankan Saru Erwahyudi (40) warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo yang kedapatan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka di rumahnya berupa narkotika jenis sabu seberat 15,01 gram yang hendak diedarkan di wilayah Kecamatan Dringu.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah jika di Kecamatan Dringu sering terjadi transaksi narkoba.

Dari laporan itulah, menurut AKBP Wisnu, pihaknya kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh Saru Erwahyudi. 

"Setelah kami ketahui target berada di rumah saat dikembangkan. Kami segera menggerebek dan menangkap tersangka. Sempat mengelak, tapi tersangka tak berkutik saat petugas menemukan sabu-sabu," kata AKBP Wisnu, Kamis (22/8/2024). 

Baca juga: Dua Pria Nekat Jual Sabu 2 Kg di Halaman Masjid, Tergiur Imbalan Rp 16 Juta Jika Terjual Semua

Barang bukti tersebut, lanjut AKBP Wisnu, ditemukan saat pihaknya menggeledah rumah tersangka, dan kemudian menemukan 3 paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu di Almari dapur yang tersimpan didalam toples. 

"Karena sudah tak berkutik dan mengakui, lalu tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Wisnu.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani Polsek Dringgu di tahun 2021 dan belum kapok sehingga melanjutkan bisnis haram ini dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup" pungkasnya.

Baca juga: Sabu Puluhan Gram Gagal Edar di Ponorogo, Dikirim Pakai Jasa Ekpedisi Dalam Kotak Jam Tangan


 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved