Berita Probolingo
Berawal Keresahan Warga, Residivis di Probolinggo Ditangkap Usai Simpan Sabu, Sempat Mengelak
Satreskoba Polres Probolinggo mengamankan Saru Erwahyudi (40) warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo yang kedapatan menyimpan narkotika sabu
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo mengamankan Saru Erwahyudi (40) warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo yang kedapatan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka di rumahnya berupa narkotika jenis sabu seberat 15,01 gram yang hendak diedarkan di wilayah Kecamatan Dringu.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah jika di Kecamatan Dringu sering terjadi transaksi narkoba.
Dari laporan itulah, menurut AKBP Wisnu, pihaknya kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh Saru Erwahyudi.
"Setelah kami ketahui target berada di rumah saat dikembangkan. Kami segera menggerebek dan menangkap tersangka. Sempat mengelak, tapi tersangka tak berkutik saat petugas menemukan sabu-sabu," kata AKBP Wisnu, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Dua Pria Nekat Jual Sabu 2 Kg di Halaman Masjid, Tergiur Imbalan Rp 16 Juta Jika Terjual Semua
Barang bukti tersebut, lanjut AKBP Wisnu, ditemukan saat pihaknya menggeledah rumah tersangka, dan kemudian menemukan 3 paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu di Almari dapur yang tersimpan didalam toples.
"Karena sudah tak berkutik dan mengakui, lalu tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Wisnu.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani Polsek Dringgu di tahun 2021 dan belum kapok sehingga melanjutkan bisnis haram ini dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup" pungkasnya.
Baca juga: Sabu Puluhan Gram Gagal Edar di Ponorogo, Dikirim Pakai Jasa Ekpedisi Dalam Kotak Jam Tangan
Warga Probolinggo Geger, Ular Kobra Merayap di Atas Pohon, Lihat Endingnya |
![]() |
---|
Siasat Busuk Juru Parkir di Probolinggo Bantu Komplotan Maling Motor, Dua Motor Amblas |
![]() |
---|
Tebar Berkah di Bulan Ramadan, PT BJB Gelontorkan Ratusan Paket Beras untuk Warga Probolinggo |
![]() |
---|
Tembak Anak Buah hingga Tewas, Bos di Probolinggo Tertunduk Sesali Perbuatan: Saya Tidak Sengaja |
![]() |
---|
Cabut Tanaman Bonsai dari Pot, Pria di Probolinggo Jadi Sasaran Amukan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.