Selain di Surabaya juga tersebar daerah Industri Sidoarjo dan Mojokerto. Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surabaya Muhammad Novrian Jaya menegaskan bahwa para pelanggar dari WNA itu akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pria Pakai Kaki Palsu Diusir dari Imigrasi saat Urus Paspor, Dinilai Tak Rapi imbas Bercelana Pendek
"Perbarui semua dokumen keimigrasian jika tidak ingin mendapat sanksi. Jika terbukti bersalah, keenam WNA itu akan dideportasi. Saat ini mereka masih diperiksa," kata Novrian.