Berita Surabaya

6 WNA di Surabaya Bakal Dideportasi, Melanggar Izin Tinggal dan Palsukan Dokumen

Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sita - Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani bersama jajarannya saat menunjukkan dokumen milik 6 WNA yang disita, Senin (26/8/2024).

Selain di Surabaya juga tersebar daerah Industri Sidoarjo dan Mojokerto. Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surabaya Muhammad Novrian Jaya menegaskan bahwa para pelanggar dari WNA itu akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Pria Pakai Kaki Palsu Diusir dari Imigrasi saat Urus Paspor, Dinilai Tak Rapi imbas Bercelana Pendek

"Perbarui semua dokumen keimigrasian jika tidak ingin mendapat sanksi. Jika terbukti bersalah, keenam WNA itu akan dideportasi. Saat ini mereka masih diperiksa," kata Novrian. 

Berita Terkini