4. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
BPK RI juga menawarkan tunjangan dengan rentang antara Rp1,5 juta hingga Rp41 juta.
Pada tahun ini, BPK membuka 154 formasi CPNS untuk lulusan D4 dan S1, dengan rentang penghasilan antara Rp15 juta hingga Rp19 juta.
5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Kementerian PUPR membuka 26.319 formasi untuk calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2024.
Tunjangan kinerja di Kementerian PUPR bisa mencapai Rp41.550.000, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2024.
Sebagai informasi, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji PNS.
Gaji PNS diberikan setiap bulan dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 yang menetapkan ketentuan teknis terkait penyesuaian gaji pokok PNS.
Gaji PNS dikategorikan berdasarkan golongan dan masa kerja, di mana semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula penghasilan yang diterima.
Baca juga: 2 Contoh Surat Pernyataan untuk Daftar CPNS 2024 di IKN dan Link Download, Simak 5 Poin Penting
Rincian Gaji PNS
Golongan I:
Golongan I a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan I b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan I c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan I d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:
Golongan II a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan II b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan II c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan II d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III: