Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

2 Contoh Surat Pernyataan untuk Daftar CPNS 2024 di IKN dan Link Download, Simak 5 Poin Penting

Pelamar CPNS Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2024 wajib melampirkan dua surat pernyataan saat melakukan pendaftaran.

Tribunnews.com
Ilustrasi CPNS 2024 di IKN - Pelamar CPNS Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2024 wajib melampirkan dua surat pernyataan saat melakukan pendaftaran. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini contoh surat pernyataan untuk daftar CPNS 2024 di IKN.

Dilengkapi dengan link download atau link unduh.

Pelamar CPNS Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2024 wajib melampirkan dua surat pernyataan saat melakukan pendaftaran.

Pertama, surat pernyataan CPNS pada umumnya yang berisi 5 poin.

Kedua, surat pernyataan untuk tidak mengajukan pindah tugas.

Baca juga: Contoh Surat Izin PPPK untuk Daftar CPNS 2024, Tak Perlu Mengundurkan Diri Jika Penuhi 2 Syarat Ini

Berikut dua contoh surat pernyataan CPNS di lingkungan Otorita IKN 2024 lengkap dengan link download.

1. Contoh Surat Pernyataan 5 Poin CPNS 2024 di IKN

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NIK :
Tempat/Tanggal Lahir :
Agama :
Alamat KTP :

dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved