Sementara pelaku lainnya, membawa sepeda motor korban.
Kemudian, mereka berhenti di Jalan Ahmad Yani Kota Malang.
Lalu, tersangka kembali membentak dan memukul korban serta kekasihnya sambil meminta HP milik kekasih korban.
"Setelah mendapatkan sepeda motor Honda Beat milik korban dan HP Vivo Y01 milik kekasih korban, para tersangka langsung kabur. Barulah setelah itu, korban melapor ke Polsek Blimbing," terangnya.
Baca juga: Maling Motor Sempat Debat dengan Korban Sebelum Kabur, Ngeyel saat Menuntun Barang Curian
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menemukan jejak keberadaan tersangka.
Ketiga tersangka berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sidomulyo Gang 2, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Ketiganya diamankan petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mengakui perbuatan tersebut."
"Sehingga, ketiganya berikut barang bukti kami bawa ke Polresta Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama sembilan tahun," pungkasnya.