KPK pun turun tangan dan bakal meminta klarifikasi dari Kaesang perihal dugaan penggunaan jet pesawat tersebut.
Namun, keberadaan Kaesang sempat tidak diketahui.
Hingga akhirnya, terlihat di kantor DPP PSI pada Rabu, 4 September 2024, malam.
Terbaru, KPK mengalihkan laporan terkait fasilitas jet pribadi itu ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Sebelumnya, ditangani oleh Direktorat LHKPN atau Gratifikasi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, alasan KPK mengalihkan laporan terkait fasilitas jet pribadi itu ke PLPM agar jangkauan mendapatkan keterangan akan lebih luas dibanding Direktorat Gratifikasi.
Tessa lantas menegaskan, tidak ada tekanan dari pihak lain terlait pembatalan undangan Kaesang tersebut.
KPK, menurut dia, bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan.
Baca juga: Adik Ipar Dicari KPK, Bobby Nasution Anggap Kaesang Bukan Pejabat, Akui Pernah Naik Jet Pribadi
Harusnya Investigasi, Bukan Klarifikasi
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, KPK bertindak konyol karena hanya meminta klarifikasi dugaan gratifikasi dari Kaesang, bukan langsung menginvestigasinya.
"KPK konyol, harusnya KPK langsung lakukan investigasi bukan kemudian akan meminta klarifikasi bukan, harusnya KPK lakukan investigasi," kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/9/2024).
Zaenur mengatakan, KPK bisa melakukan penelusuran transaksi keuangan dalam penggunaan jet pribadi Kaesang. Misalnya, jet pribadi tersebut disewa atau tidak.
Ia menyebutkan, KPK bisa meneliti hubungan pemilik jet pribadi tersebut dan usaha yang mereka miliki dengan penyelenggara negara.
"Menurut saya KPK terlihat sangat tidak profesional dalam memberikan respons terhadap dugaan gratifikasi walaupun masih batas dugaan, tugas KPK untuk membuat clear masalah ini," ujar Zaenur.
Zaenur melanjutkan, jika hasil penelusuran KPK menunjukkan penggunaan jet pribadi itu terbukti merupakan bentuk hadiah dan berkaitan dengan orangtuanya, Kaesang dapat dijerat tindak pindana korupsi.
"Sudah hal yang sering terjadi gratifikasi bagi penyelenggara negara itu diberikan bukan kepada penyelenggara negara langsung tetapi kepada keluarganya, koleganya, kepada family kerabat jauhnya," ucap dia.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com