Berita Sidoarjo

2 Anak Buah Gus Muhdlor Dituntut Berbeda atas Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN Pemkab Sidoarjo

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Suryono Eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo (kanan) dan Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (kiri) saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/9/2024) siang.

Kemudian, ungkap JPU KPK Rikhi, Ari Suryono akan menginstruksikan Siska Wati untuk membakar catatan tersebut, sebagai siasat menghilangkan barang bukti. 

Agar tidak ada pihak lain yang dapat mencurigai praktik lancung yang dilakukan oleh Ari Suryono dan Siska Wati. 

"Jadi begini, setiap tri wulan dalam penggunaan uang hasil pemotongan insentif, yang untuk kepentingan Ari dan kepentingan Ahmad Muhdlor bupati, nah Siska selalu bikin catatan penggunaannya. Yang dilaporkan kepada ari, kepala BPPD," katanya. 

"Setelah dilihat dipelajari dan disetujui oleh kepala BPPD, Ari. Ari minta ke Siska untuk dimusnahkan, dihapuskan, dihancurkan, biar tidak ketahuan atau kelihatan pihak-pihak lain," pungkasnya. 

Baca juga: Alasan Sugiono Mundur dari Kontestasi Pilkada Sidoarjo 2024, Tak Mau Ganti Calon Wakil Lain

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Ari Suryono, Nabillah Amir mengaku tidak kaget dengan tuntutan yang disampaikan JPU KPK. Karena semua telaah dalam tuntutan tersebut terdapat pada dakwaan. 

"Kalau tuntutan, sudah sesuai prediksi awal, seperti yang ada didakwaan. Karena pasal dalam dakwaan adalah alternatif. Maka pasti salah satunya akan dipakai penuntut umum dalam tuntutan. Kita gak kaget," ujar Nabillah. 

Kemudian, Penasehat Hukum Terdakwa Siska Wati, Erlan Jaya Putra menyebutkan, JPU KPK menyusun tuntutan secara tidak realistis, karena tidak mempertimbangkan konteks kasus, dan keberadaan mens rea. 

Pasalnya, Terdakwa Siska Wati dianggap Erlan tidak pernah menerima uang hasil praktik lancung tersebut. Apalagi sampai menggunakannya untuk kepentingan pribadi. 

Baca juga: PERAN Gus Muhdlor Terlibat Kasus Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo hingga Ditetapkan Tersangka KPK

"Yang harus dipahami. Bahwa Siska wati tidak ada niat jahat sama sekali. Jadi unsur mens rea dan actus Reus aja yang ada di sini," ujar Erlan. 

Sekadar diketahui, Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati didakwa melanggar pasal 12 huruf F, UU Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal satu miliar, karena terlibat kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo hingga Rp2,7 miliar, hingga terjaring OTT KPK. 

Lalu, dikutip dari Tribunnews.com, KPK mengungkap modus picik eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menyunat gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. 

Ali Fikri, Juru Bicara KPK kala itu, menjelaskan korupsi yang menyeret Gus Muhdlor terungkap setelah KPK menangkap dua anak buah Bupati Sidoarjo tersebut.

Keduanya adalah Siska Wati, yang menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono. 

Ari Suryono diduga berperan memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Pemotongan dana insentif itu, diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suryono dan Gus Muhdlor.

Halaman
123

Berita Terkini