Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang anak buah eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang terseret kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo sekitar Rp7,1 miliar akhirnya menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Candra Kantor PN Tipikor Surabaya, Jumat (6/9/2024) siang.
Terdakwa Ari Suryono Eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara 7,6 tahun, denda Rp500 juta, dan pidana tambahan dengan mengganti uang sekitar Rp7,1 miliar, subsider penjara enam bulan.
Sedangkan, Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati, cuma dituntut pidana penjara lima tahun, denda Rp300 juta subsider empat bulan. Tanpa pidana tambahan lainnya.
Mengapa demikian, menurut JPU KPK Rikhi, Terdakwa Siska Wati tidak menikmati uang hasil praktik lancung tersebut.
Berbeda dengan Terdakwa Ari Suryono, yang turut juga menerima dan menggunakan uang tersebut.
Baca juga: Terungkap Pengunaan Dana Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, untuk Kegiatan Gus Muhdlor
Bahkan, uang hasil praktik lancung tersebut juga diberikan oleh Terdakwa Ari Suryono kepada eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.
Sehingga, menurut Rikhi, kedua terdakwa pantas melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Karena dalam fakta persidangan, dari bukti transaksi dan lainnya, Siska Wati tidak menerima. Dia tugasnya untuk penggunaan uang untuk kepentingan Ari Suryono dan Ahmad Muhdlor," ujarnya seusai sidang.
Apalagi, terdapat hal yang memberatkan atas tuntutan terhadap Terdakwa Ari Suryono. JPU KPK Rikhi menjelaskan, Ari Suryono kerap memberikan pernyataan tidak logis selama menjalani persidangan.
Baca juga: Sidang Dakwaan Eks Kepala BPPD Sidoarjo yang Seret Gus Muhdlor Karena Potong Insentif ASN
Kemudian, ada gelagat mencurigakan untuk menghindari proses penyidikan sejak awal. Karena Ari Suryono tidak berada di lokasi terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun lalu, hingga penyidik cuma berhasil menangkap Siska Wati.
"Itu jadi pertimbangan kami untuk menuntut lebih daripada Siska Wati," jelasnya.
Tapi, menurut JPU KPK Rikhi, Terdakwa Ari Suryono berupaya menghilangkan barang bukti dalam kasus yang menyeretnya.
Terbukti, dalam persidangan, selama ini Siska Wati selama membuat daftar penggunaan uang yang diperoleh dari hasil potongan insentif para ASN, setiap tiga bulan sekali, atau saat pencairan insentif tersebut.
Baca juga: Sidang Pemotongan Dana Insentif ASN Sidoarjo, JPU Jengkel Saksi Berbelit Jawab Pertanyaan Sederhana
Dan bukti catatan tersebut selalu diserahkan kepada kepada Ari Suryono, selaku Kepala BPBD Sidoarjo.