Pilkada Jombang 2024

Hasil Tes Kesehatan dan Verifikasi Administrasi Berkas Dua Paslon Pilkada Jombang 2024

Penulis: Anggit Puji Widodo
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor KPU Jombang, Jumat (6/9/2024).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang sampaikan hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Jombang. 

Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur saat dikonfirmasi melalui Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nuriadi, mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan kedua paslon dinyatakan mampu. 

"Hasil yang kami terima sesuai rekomendasi dari RSPAL dr Ramelan Surabaya. Hasilnya, kedua paslon dinyatakan mampu," ucapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (6/9/2024). 

Selain menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan, KPU Jombang juga menyampaikan hasil verifikasi administrasi berkas kedua paslon.

Hasilnya, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dari kedua paslon. 

"Untuk hasil verifikasi administrasi, akan disampaikan oleh LO kepada kedua paslon bilamana ada hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan. Sesuai tahapan, masa perbaikan mulai tanggal 6-8 September 2024," ujarnya. 

Meskipun begitu, pihak KPU tidak menyebut secara detail apa saja hal yang harus diperbaiki tersebut. 

Baca juga: 2 Paslon Pilkada Mojokerto 2024 Belum Memenuhi Syarat, Salah Upload hingga Ijazah Belum Dilegalisir

"Untuk kedua paslon, Mundjidah-Sumrambah dan Warsubi-KH Salmanudin Yazid ada beberapa yang harus diperbaiki, namun secara detail kami tidak bisa menyebutkan," katanya. 

Nuriadi melanjutkan, beberapa hal yang harus diperbaiki itu sifatnya wajib. Sehingga kedua paslon harus segera melakukan perbaikan sesuai tanggal yang sudah ditetapkan. 

"Yang harus diperbaiki itu wajib, setelah diperbaiki akan diteliti kembali oleh KPU. Dan nanti di tanggal 9-14 September 2024," jelasnya. 

"Dan di tanggal 14-15 September itu akan dilakukan perbaikan lagi. Sampai nanti masuk di tahap penetapan tanggal 22 September dan pengambilan nomor urut di tanggal 23 September," ungkapnya melanjutkan. 

Pihak KPU berharap kedai paslon bisa melakukan perbaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

"Harapan kami sebelum ditetapkan, semua perbaikan berkas harus clear. Kalau semisal ada perbaikan yang belum clear, maka nanti akan di pleno di tingkat KPU," pungkasnya. 

Berita Terkini