"Meski sudah dilaporkan pada bulan Januari lalu. Mirisnya, pemerkosaan bocah lima tahun tersebut dilakukan oleh orang terdekat, yaitu sepupunya. Pelaku sendiri adalah seorang mahasiswa berusia 22 tahun," tambahnya.
Rosalina menilai, kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan hal baru di negara ini. Sebab pada 2023 saja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mencatatkan ada sebanyak 24.158 kasus.
"Data ini dikonfirmasi meningkat dari tahun ke tahun. Mirisnya ada 1.879 kekerasan seksual dilakukan oleh teman korban dan sebanyak 1.407 kekerasan seksual dilakukan oleh orang tua atau keluarga korban," urainya.
Hasil analisa sementara ini, Rosalina mengatakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkup orang-orang terdekat. Rata-rata disebabkan ikatan kepercayaan begitu kuat serta relasi kuasa tidak seimbang antara pelaku dan korban.
"Bilamana perkara ini tidak menjadi perhatian khusus. Maka bisa jadi suatu saat korban berpotensi memiliki perilaku menyimpang bahkan menjadi pelaku kejahatan serupa. Oleh karenanya mata rantai kekerasan seksual terhadap anak harus segera diputus dan dicabut akar musababnya," duganya.
Mengingat, kata Rosalina, Anak merupakan subjek hukum dan dijamin negara untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Menurut Undang Undang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah anak dengan usia dibawah 18 Tahun atau yang masih dalam kandungan," tuturnya.