Pilkada Tulungagung 2024

Sekretariat DPRD Tulungagung Proses Pengunduran Diri Ahmad Baharudin, Posisi Digantikan Lewat PAW

Penulis: David Yohanes
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada Tulungagung 2024: Ahmad Baharudin (kanan) saat mendaftar sebagai bakal Paslon bersama Gatut Sunu Wibowo ke KPU Tulungagung

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sekretariat DPRD Tulungagung sedang memproses pengunduran diri Ahmad Baharudin dari Fraksi Gerindra.

Baharudin merupakan satu dari 50 anggota DPRD Tulungagung yang baru dilantik pada Senin (26/8/2024) lalu.

Namun Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tulungagung ini mengundurkan diri karena ikut kontestasi Pilkada.

Baharudin diusung Partai Gerindra, Golkar dan PKS sebagai calon wakil bupati, mendampingi Gatut Sunu Wibowo.

Surat pengunduran diri Baharudin sudah masuk ke Sekretariat DPRD Tulungagung dan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur.

“Proses pemberhentian ada di Gubernur. Suratnya sudah kami naikkan ke Gubernur,” jelas Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji.

Baca juga: Partai Gerindra Perintahkan Ahmad Baharudin Jadi Calon Bupati Tulungagung, Pasangan Gabah Bubar?

Pengunduran diri Baharudin sah secara hukum jika sudah menerima persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

Selama belum menerima bukti persetujuan maka Baharudin masih tercatat sebagai anggota DPRD Tulungagung, dengan segala gaji dan fasilitas yang diberikan.

Sudarmaji yakin, Partai Gerindra tidak akan menempatkan Baharudin di posisi penting saat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Pak Baharudin  tidak akan menempati posisi penting di AKD karena beliau akan mundur. Nanti malah merepotkan jika masih di posisi penting,” ujar Sudarmaji.

Setelah Baharudin mundur dari DPRD Tulungagung, posisinya akan diganti lewat Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca juga: 5 Kader PDIP Maju di Pilkada Tulungagung 2024, Partai Yakin Solid dan Tidak Terpecah

Penggantinya adalah calon anggota legislatif dari Gerindra yang mendapat suara terbanyak kedua setelah Baharudin.

Untuk memudahkan proses PAW, proses pembentukan AKD akan dipercepat.

“Makanya dilakukan percepatan agar ada pimpinan dewan definitif, ketua dan wakil agar bisa mengusulkan PAW ke Gubernur,” papar Sudarmaji.

Sekretariat DPRD Tulungagung berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung untuk memastikan calon pengganti Baharudin.

Proses PAW tergantung pada usulan dari Partai Gerindra.

Baca juga: Sosok Budi Setiyahadi Tak Kapok Ikut Kontestasi Pilkada Tulungagung hingga 4 kali, Tiru Prabowo

Semakin cepat Gerindra mengusulkan PAW maka akan semakin cepat diproses.

“Kami akan memproses PAW setelah ada pengajuan  dari Gerindra,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemkab Tulungagung memproses pengunduran diri 3 bakal calon kepala daerah yang ikut kontestasi Pilkada Tulungagung.

Mereka adalah Santoso yang menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, KH Samsul Umam Azis yang menjabat Ketua Baznas Tulungagung, dan Didik Girnoto Yekti yang menjabat Kepala Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru

Baca juga: Pilkada Tulungagung 2024, PDI Perjuangan Resmi Beri Surat Tugas ke Maryoto Birowo-Didik Girnoto

Berita Terkini