Atas tindakannya itu, Kukun menegaskan tersangka dijerat dengan pasal 330 dan 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penculikan.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara, sekarang pelaku telah kami lakukan penahanan," ucapnya.
Baca juga: 2 Maling Motor yang Resahkan Warga Jember Ditangkap, Takuti Korban Pakai Celurit dan Airsoft Gun
Menanggapi hal itu, SN pelapor mengaku menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi agar pelaku diadili.
Kata dia, yang penting sekarang putranya telah kembali di pangkuannya.
Baca juga: Nelangsa Aditya Zoni Ingin Hak Asuh Anak, Ngaku Tinggal Sendirian, Sudah Tak Punya Siapa-siapa
"Alhamdulillah anak saya selamat dan sekarang bisa bersama dengan saya. Saya menyesal kenal dengan laki-laki itu," tanggapnya.