Berita Viral
Kasus Vina Cirebon Temukan Titik Terang, Ternyata Bukan Pembunuhan? Saksi Mahkota Cabut Pengakuan
Sudirman, saksi mahkota kasus Vina Cirebon, kini mencabut pengakuan, yang menandakan melemahnya dugaan pembunuhan yang santer beredar.
TRIBUNJATIM.COM - Setelah bertahun-tahun menuai misteri, kasus Vina Cirebon kini menemukan titik terang.
Dugaan pembunuhan dua korban, yaitu Vina dan Eky, kini melemah usai saksi mahkota mencabut kesaksiannya.
Dia adalah Sudirman, mengaku tak pernah hadir dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi pada 2016.
Ya, dia mengaku tidak terlibat dan tidak pernah ada di lokasi.
Dengan demikian, sangkaan atas tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky makin melemah.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Diduga Suka Adu Domba, Pria ini Dikeroyok 15 Orang Hingga Tewas, Tiru Skenario Vina Cirebon
Inilah kebenaran yang mencari jalannya sendiri. Sampai kemudian menemukan banyak fakta-fakta baru yang membongkar peristiwa kematian Vina dan Eky.
"Jadi kita selama ini se-Indonesia Raya sudah terkuras tenaga dan pikiran kita pada skenario yang tidak ada. Kasus nyatanya tidak ada, kita mengadili skenario," kata Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.
Dengan pengakuan terbaru Sudirman, kata Susno, tak ada lagi alasan bagi pendukung Iptu Rudiana.
"Sudahlah, kalau Sudirman mengaku begitu, tidak ada lagi cantolan dari kaum bani inkrah. Sudah tamat lah filmnya, sudah selesai ini," ungkap dia.
Ya , Susno Duadji mengatakan, kasus Vina Cirebon sebentar lagi selesai atau tamat.
Hal itu setelah Sudirman mencabut kuasa hukum dari pengacara yang ditunjuk Polda Jabar dan balik melawan.

Sudirman melalui kuasa hukumnya yang baru dari Peradi, kini ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 terpidana lainnya.
Berkas pengajuan PK itu akan diserahkan oleh tim kuasa hukumnya pada Rabu (28/8/2024).
"Rabu pagi kami rencana jam 11.00 WIB akan ajukan PK Sudirman, kami akan memohon ke PN Cirebon agar dilakukan bersama-sama dengan 6 terpidana lainnya," kata Kuasa Hukum Sudirman, Jutek Bongso dikutip dari Nusantara TV, Selasa (27/8/2024).
Antar Mahar dan Seserahan Pakai Mobil Anti Peluru, Pengantin Pria Bawa Rp 22 M untuk Calon Istri |
![]() |
---|
Pengendara Dipalak Parkir saat Antar Ibunya Pulang ke Rumah, Mobil Dipukul dan Diteriaki Jukir Liar |
![]() |
---|
Gadis WNI Disekap di Cina, Pelaku Minta Tebusan Rp 200 Juta Padahal Gaji Ibunya Rp 30 Ribu Perhari |
![]() |
---|
2100 Meter Tanah Ahmad Supawi Terimbas Proyek Tol Malang-Pandaan, hingga Kini Tak Dapat Ganti Rugi |
![]() |
---|
Anak Polisi Aniaya Guru di Ruang BK, Ngamuk Dihukum Karena Bolos, Orang Tua Diduga Hanya Diam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.