TRIBUNJATIM.COM - Inilah klarifikasi Polres Pasuruan soal foto pria ditilang disebut karena bonceng pocong tak pakai helm.
Foto pria bonceng pocong itu diketahui viral di media sosial.
Unggahan tersebut viral setelah dibagikan melalui akun X @idalam_makmu pada Selasa (9/9/2024).
Narasi dalam unggahan itu ramai komentar.
Dalam unggahannya, akun bernama Vicky menulis bahwa adik laki-lakinya sudah mengenakan helm dan membawa surat-surat kendaraan lengkap.
Namun, dia tetap kena e-tilang karena penumpang yang dibonceng tidak memakai helm.
Surat e-tilang yang dikirim oleh Polres Pasuruan menyebutkan bahwa pelanggaran terjadi karena penumpang tidak mengenakan helm.
Namun, setelah dilihat lebih detail, penumpang tersebut tampak sebagai sosok putih yang menyerupai pocong.
“pov lu ketilang karena
gak bawa sim (tanda silang)
gak bawa STNK (tanda silang)
gak bawa helm (tanda silang)
poci nya gak pake helm (tanda centang)
kejadian di Pasuruan lagi,” tulis Vicky, melansir dari TribunJateng.
Baca juga: Viral Pria Ditilang Gegara Bonceng Pocong Tak Pakai Helm, Terungkap Fakta Sebenarnya: Itu Bohong
Saat kejadian, pemuda tersebut mengendarai motor matic berwarna putih pada malam hari.
Di belakangnya, tampak sosok putih yang tidak memakai helm dan mirip pocong.
Unggahan ini memancing banyak komentar dari warganet yang terhibur oleh kejadian tersebut.
Beberapa di antaranya mengomentari dengan candaan:
@origjinate: "Ngakak 5 menit buat ini, kepikiran gak sih lu kena masalah (tilang) karena pocong gak pakai helm?"
@mofroe: "Serem banget anjir. Lagian tuh pocong harusnya tau diri, udah numpang jangan nyusahin orang juga dengan gak bawa helm, ketilang kan."
@kura2giok: "Wakakak, jawab aja Polisi gak ada wewenang karena itu ranahnya Ghostbusters."
Di sisi lain, pengunggah masih bingung apakah harus membayar tilang tersebut atau tidak, karena adiknya sudah mengenakan helm dan membawa surat-surat kendaraan lengkap.
Baca juga: Polisi Palak Sopir Mobil Rp50 Ribu, Larang Beri Recehan Jika Tak Mau Ditilang, Kasatlantas Bertindak
Terbaru, Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo kemudian angkat bicara soal unggahan yang viral ini.
Ia memastikan bahwa foto surat ETLE yang menampilkan pria membonceng pocong tersebut adalah hoaks.
Foto tersebut sudah diedit hingga muncul sosok menyerupai pocong di belakang pengemudi.
Faktanya, pengendara tersebut memang ditilang karena tidak memakai helm, bukan karena membonceng pocong yang tidak pakai helm.
Sosok yang tampak di belakang pengemudi sebenarnya hanyalah bayangan yang terkena sorot lampu dari depan.
"Itu bohong, pengendara itu ditilang karena memang tak mengenakan helm. Kejadian sebenarnya terjadi di Jalan Ahmad Yani Bangil pada 8 Agustus 2024," jelas AKP Deni.
Meskipun demikian, pemuda yang ditilang itu sudah membayar dendanya.
"Tilangnya sudah dibayar," tutup AKP Deni.
Sementara dalam berita lainnya, sebagian masyarakat mengaku kaget saat tahu ada tilang manual kembali diberlakukan oleh petugas kepolisian beberapa waktu belakangan.
Johan misalnya, pekan lalu kena tilang di kawasan Kota Sidoarjo gara-gara tidak memakai helm. “Pas lewat ternyata ada operasi. Jadi ya kena tilang,” kata bapak satu anak tersebut, belum lama ini.
Dia mengaku kaget setelah tahu polisi kembali menerapkan tilang manual. Karena setahu dirinya, sistem tilang sudah berganti menggunakan ETLE atau tilang elektronik memakai kamera.
Hal serupa disampaikan Dimas, juga warga yang kena tilang manual. “Ternyata sedang ada Operasi Patuh. Sehingga tilang manual diberlakukan kembali,” sebut pemuda asal Buduran itu usia kena tilang beberapa waktu lalu.
Ya, Polresta Sidoarjo sedang menggelar Operasi Patuh Semeru selama 14 hari. Terhitung sejak tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 kemarin. Operasi digelar sebentar untuk mewujudkan kepatuhan masyarakat tertib berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Operasi Patuh Semeru 2024 kami laksanakan secara preemtif dan preventif, guna mewujudkan kepatuhan pada masyarakat mematuhi peraturan-peraturan tertib berlalu lintas. Sehingga harapannya dapat menekan faktor kecelakaan lalu lintas," kata Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Indra Budi, Sabtu (3/8/2024).
Prioritas dari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 adalah pada anak-anak usia produktif. Selama operasi, polisi lebih mengedepankan upaya edukasi khususnya bagi para pelajar tentang budaya tertib berlalu lintas.
Baca juga: Nekat Seret Polisi di Kap Mobil, Aksi Mobil Merah Diduga Kabur saat Ditilang Viral, Diamuk Massa
Targetnya ada 14 macam pelanggaran. Seperti tidak mematuhi marka jalan, berkendara menggunakan ponsel, berkendara tidak mengenakan helm SNI, mengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, memasang rotator dan sirine tidak sesuai peruntukannya, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu dan parkir liar.
Dalam prosesnya, petugas melakukan penindakan menggunakan ETLE Statis, ETLE Mobile, dan tilang manual. Hasilnya, selama operasi berlangsung 14 hari, tilang dari Etle Statis sebanyak 1.757, Etle Mobile 184 pelanggaran, tilang manual 8.781, dan teguran sebanyak 12.198.
“Memang, masyarakat banyak yang kaget ketika diberlakukan kembali tilang manual. Wajar, karena sistem ini sudah agak lama tidak dipakai. Dan hal Itu juga tertuang dalam evaluasi kami setelah operasi patuh berakhir,” ujar Indra Budi.
Menurutnya, tilang manual sangat efektif untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Untuk menekan pelanggaran, yang ujungnya bisa menekan angka kecelakaan. Karena mayoritas kecelakaan lalu lintas diawali dengan pelanggaran.
“Kami tidak memungkiri, jaman dulu ada oknum-oknum petugas yang nakal memanfaatkan tilang manual. Tapi itu terus kita perbaiki. Karena ketika dilakukan dengan baik dan benar, tilang manual sangat efektif mencegah terjadinya kecelakaan,” tandasnya.
Selama operasi patuh kemarin, pihaknya juga banyak memberi kelonggaran. Misalnya pengendara yang SIM-nya mati atau pajak kendaraannya telat, hanya ditegur atau diperingatkan. Tidak sampai ditilang.
Karena fokus utama dalam operasi ini adalah pelanggaran Kasat mata yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Seperti tidak memakai helm, kelengkapan kendaraan, melanggar marka, main hape saat berkendara, melawan arus, dan sebagainya.
Pihaknya berharap, ketertiban itu terus berlanjut setelah operasi selesai. Bahkan seterusnya meski tidak sedang ada operasi. Karena semakin kecil pelanggaran lalu lintas, semakin kecil pula potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com