TRIBUNJATIM.COM - Ipda Rudy Soik tengah jadi sorotan karena telah disebut membongkar sindikat BBM ilegal dan perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Akan tetapi, ia justru malah disanksi dan dimutasi karena dianggap telah melanggar kode etik.
Atas keputusan tersebut, Ipda Rudy Soik pun meminta keadilan kepada Kapolri Listyo Sigit.
Polisi berusia 41 tahun ini diketahui bertugas di Polresta Kupang, NTT.
Ipda Rudy Soik memimpin operasi untuk membongkar mafia BBM bersubsidi yang diduga melibatkan anggota Polda NTT.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan tim soal kelangkaan bahan bakar minyak bersubsidi di Pulau Timor.
Setelah diselidiki, kelangkaan tersebut terjadi lantaran adanya permainan jaringan mafia yang terdiri dari beberapa tingkatan.
Pelaku yang tergabung dalam tim pengepul mendapatkan banyak barcode dari oknum pegawai pemerintah untuk membeli BBM bersubsidi.
BBM tersebut kemudian dijual ke industri.
Bahkan beberapa di antaranya diselundupkan ke negara tetangga, Timor Leste, untuk berbagai keperluan.
Dari informasi tersebut, Ipda Rudy Soik kemudian mendapat perintah penyelidikan dan menangkap salah satu pelaku penimbun di Alak, Kota Kupang, Sabtu (15/6/2024).
Di hari yang sama, ia mengajak Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kupang, AKP Yohanes Suhardi untuk monitoring dan evaluasi di salah satu restoran yang terbuka untuk umum.
Ipda Rudy Soik kemudian masuk ke ruang karaoke di restoran tersebut.
Diikuti oleh Yohanes dan dua polisi wanita (polwan) lain yang merupakan rekan mereka, sementara yang lainnya masih di luar.
Baca juga: Kisah Polisi Tak Malu Jualan Siomay hingga Ikan, Senang Penting Dapat Uang Halal: Mumpung Masih Muda
Namun tiba-tiba ada rombongan Propam Polda NTT yang masuk ke ruangan tersebut.