Berita Viral

Bongkar Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Disanksi Langgar Kode Etik, Komisi III DPR RI: Harusnya Dilindungi

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rudy Soik diapit dua petugas kepolisian dan digiring ke ruangan Kasubdit 4 Tipiter Polda NTT, Rabu (12/11/2014) sore, sekitar pukul 17.13 WITA.

Ipda Rudy Soik lantas menjalani sidang kode etik dengan tuduhan sudah bertemu istri orang. 

Selain itu semua anggota tim yang membongkar kasus mafia BBM dengan jumlah 12 orang juga langsung dimutasi keluar dari Polresta Kupang.

Dalam sidang tersebut, Ipda Rudy Soik dinyatakan bersalah dan didemosi (mutasi) selama tiga tahun ke Polda Papua pada Rabu (28/8/2024).

Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya sedang memberikan keterangan kepada wartawan di rumahnya, Jumat (30/8/2024). (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Arya Sandi menerangkan, Ipda Rudy Soik telah dihukum lantaran tertangkap tangan melakukan pelanggaran kode etik. 

Pada penangkapan tersebut, Ipda Rudy mengaku berada di tempat tersebut untuk melakukan analisis evaluasi (anev) terkait penyelidikan kasus BBM besubsidi.

Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan, tiga rekan lainnya menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

"Kasus itu telah disidangkan, dan Ipda Rudy Soik diberikan sanksi berdasarkan pelanggaran kode etik," ungkap Aria, dilansir dari Kompas.com.

Arya sendiri membantah tudingan yang menyebutkan Ipda Rudy Soik selingkuh dan akan dipindah ke Polda Papua.

Sebab mutasi jabatan merupakan kewenangan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). 

Selain itu ia menyebutkan bahwa ada ketidakprofesionalan dalam penyelidikan kasus BBM ilegal yang ditangani Ipda Rudy Soik. 

Tim Ipda Rudy Soik disebut tidak melibatkan unit terkait, serta tidak memenuhi prosedur operasi standar (SOP) dengan melakukan pemasangan garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Baca juga: Mbah Piyono Lemas Didatangi Polisi & Ditahan, Tak Tahu Pelihara Ikan Aligator Gar Dilarang Hukum

Sebelumnya, Ipda Rudy Soik mengklarifikasi dan meminta Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy untuk tidak membangun narasi seolah-olah ada perselingkuhan yang dilakukannya.

Ipda Rudy Soik mengungkapkan bahwa ia dan anggota tim tengah melakukan penyelidikan kasus penimbunan BBM ilegal sebelum makan siang di Restoran Master Piece.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung juga membantah tuduhan perselingkuhan tersebut.

"Isu yang menyebutkan bahwa ada perselingkuhan itu tidak benar," jelas Aldinan dalam jumpa pers, Kamis (4/7/2024).

Halaman
123

Berita Terkini