"Saat itu anggota saya, berdasarkan surat perintah, tengah melakukan operasi dugaan mafia BBM ilegal di wilayah Kota Kupang."
Rudy menjelaskan bahwa garis polisi dipasang di tempat penampungan BBM ilegal sebagai bagian dari penyelidikan.
Dia juga mengungkapkan keterlibatan sejumlah anggota Polresta Kupang Kota dalam menerima suap dari warga yang terlibat dalam penimbunan BBM ilegal, Ahmad.
Namun Ipda Rudy Soik merasa, dirinya diperlakukan tidak adil dan diskriminatif karena dipindahkan ke Papua dengan alasan yang tidak jelas.
Kini Komisi III DPR RI mendesak Polri untuk transparan dalam menangani kasus pelanggaran etik yang melibatkan anggota Polresta Kupang, Ipda Rudy Soik.
Sebab Ipda Rudy Soik justru dikenakan sanksi pelanggaran saat menyelidiki dugaan kasus penyelundupan BBM di wilayah Nusa Tenggara Timur.
"Permasalahan ini perlu menjadi perhatian, karena terlalu kental dengan nuansa manipulasi," kata Anggota Komisi III, Gilang Dhielafararez, dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).
Menurut Gilang, tindakan yang dilakukan Rudy seharusnya didukung dan dilindungi oleh institusi kepolisian.
Mengingat penyelidikan yang dilakukannya mengungkap kejahatan yang berdampak besar bagi masyarakat.
"Ini sungguh ironi, harusnya polisi seperti Rudy Soik ini didukung dan dilindungi bukan malah kena hukuman demosi. Ada apa ini? Apa karena dugaan adanya oknum polisi terlibat dalam mafia BBM ini benar?" kata Gilang.