Berita Trenggalek

Nekat Bobol Rumah Polisi di Trenggalek, 2 Residivis Kembali Masuk Tahanan, Modusnya Bau Makanan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Trenggalek Meringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Desa Sumber, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek

Dari tangan pelaku, penyidik berhasil mengamankan barang bukti lain yaitu sejumlah laptop yang didapatkan pelaku dari aksinya di daerah lain.

Baca juga: Pengakuan Sosial Jadi Faktor Utama, Hanya Sedikit Warga Trenggalek yang Mau Menikah di Kantor KUA

"Kami berupaya berkoordinasi dengan Polres lain yang mungkin ada TKP lain yang dilakukan di daerah tersebut. Hasil penyelidikan sementara di daerah Jogja dan Solo," ucap Abidin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Berperan Besar Tekan Angka Laka Lantas, Supeltas di Trenggalek Terima Bantuan Sosial

Berita Terkini