Dari tangan pelaku, penyidik berhasil mengamankan barang bukti lain yaitu sejumlah laptop yang didapatkan pelaku dari aksinya di daerah lain.
Baca juga: Pengakuan Sosial Jadi Faktor Utama, Hanya Sedikit Warga Trenggalek yang Mau Menikah di Kantor KUA
"Kami berupaya berkoordinasi dengan Polres lain yang mungkin ada TKP lain yang dilakukan di daerah tersebut. Hasil penyelidikan sementara di daerah Jogja dan Solo," ucap Abidin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Berperan Besar Tekan Angka Laka Lantas, Supeltas di Trenggalek Terima Bantuan Sosial