Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Komplotan pencuri mobil pikap di Gresik ditangkap saat dugem di Kota Surabaya.
Pelaku dihadiahi timah panas oleh anggota Satreskrim Polres Gresik karena melawan saat ditangkap.
Diketahui kasus pencurian mobil pick up ini bermula dari laporan korban MFI, berusia 34 tahun warga Desa Sembungan Kidul, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Pada tanggal 6 Agustus 2024, MFI kehilangan mobil pikap box W-9037-M yang diparkir di halaman toko.
Kejadiannya sekitar pukul 03.00 WIB korban terbangun dan hendak ke kamar mandi.
Baca juga: Nasabah Bingung Uang Ludes Rp 107 Juta, Ternyata Kena Modus Ganjal Kartu ATM, Komplotan Bagi Tugas
Kemudian menyalakan lampu yang berada di luar rumah. MFI pun kaget ketika mendapati mobil pikapnya sudah tidak ada di tempat biasanya.
Korban lantas melapor ke Polsek Sidayu.
Selanjutnya bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan.
"Kami berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial JR, 43 tahun warga Simokerto, Kota Surabaya. Kami amankan di salah satu hotel di Surabaya," ujar Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, Jumat (13/9/2024).
Baca juga: Identitas Komplotan Begal yang Keroyok Pria di Jalan Ngagel Surabaya Sudah Terlacak
Berangkat dari keterangan JR, polisi menangkap pelaku lainnya. Kali ini pria bernama AS, 39 tahun warga Semampir, Kota Surabaya yang sedang asyik dugem di wilayah Kota Surabaya.
Polisi menembak betis mereka karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menambahkan, dari hasil pemeriksaan bahwa komplotan ini memang spesialis pencuri mobil pikap.
Baca juga: Nasib Pencuri Ikan Koi ASN di Nunukan, Ikan Kesayangan Berakhir Jadi Lauk Sarapan, Rugi Rp 1,5 Juta
"Di Gresik, mereka telah beraksi di empat TKP. Ada empat laporan yang kami terima, yakni di Ujungpangkah, Sidayu, Dukun dan Menganti. Mereka juga melakukan pencurian serupa di wilayah Kota Surabaya," paparnya.
Selain JR dan AS, komplotan mereka ada lima orang lain. Yakni J yang kasusnya sudah P21 di kejaksaan, IW dan R yang diamankan jajaran Polrestabes Surabaya. Serta K dan S yang masih buron.
Baca juga: Buron Hampir Setengah Tahun, DPO Sindikat Maling Mobil Pikap Dibekuk Tim Jatanras Polda Jatim