"Mereka ini setiap beraksi, timnya berganti-ganti. Tapi yang selalu ikut yakni tersangka JR. JR selaku eksekutor. JR yang menggasak mobil pikap sasaran. Kemudian mobil-mobil pikap yang dicuri itu dijual ke wilayah Pulau Madura," ucapnya
Kemudian uang hasil curian dibagi-bagi. Salah satunya dipakai untuk foya-foya dugem di wilayah Kota Surabaya.
Baca juga: Mobil Pikap Nyaris Terbakar saat Muat Mesin Perangkat Tower saat Melintasi Tol Jombang-Mojokerto
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.