Berita Viral

Kades Ngamuk Usir Kepsek dari Sekolah, Minta Gaji Anaknya yang Guru Honorer Dibayar, Siswa Ketakutan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang kepala desa ngamuk mengusir kepala sekolah (kepsek) dari sekolah tempat ia mengajar. Si kades pun memalang pintu sekolah dengan kayu.

Kata dia, dalam kurun waktu 4 tahun seluruh anggaran dana yang masuk di Desa Sidorejo tidak mencapai Rp 15 miliar, baik dana desa (DD), anggaran dana desa (ADD), aspirasi, maupun uang lain yang masuk ke Desa Sidorejo.

Baca juga: Alasan Guru SMA Pukuli Siswa Hanya Gegara Tersenyum, Kepsek Sampai Minta Maaf, Disdik Tindak Tegas

Apabila dikalkulasi, anggaran yang masuk di Desa Sidorejo hanya di angka Rp 2-3 miliar per tahun atau sekitar Rp 12 miliar dalam empat tahun.

"Itu yang dituduhkan dari DD, ADD, dan aspirasi. Semua kalau diglobalkan di Desa Sidorejo, semua dari PAD, ADD, distribusi maupun dari BKK, itu kalau dijumlah tidak ada Rp 15 miliar selama 4 tahun itu," ungkap Warnoto di Balai Desa Sidorejo, Selasa (3/4/2024), melansir dari Kompas.com.

Ia juga menepis adanya perangkat atau oknum istri anggota dewan (yang menjabat DPRD saat itu) ikut cawe-cawe dalam pembangunan fisik di Desa Sidorejo.

"Info itu tidak benar, yang jelas dari dana desa sudah dilaksanakan secara prosedur, sudah ada timnya sendiri, ada TPK-nya " katanya lagi.

Terpisah, Law LBH Sidorejo, Budi Purnomo mengatakan, penyelewengan anggaran mencapai Rp 15 miliar itu diduga dilakukan bersama oknum kepala desa, aparatur desa, hingga oknum anggota DPRD yang menjabat saat itu.

Saat ini, laporan dugaan penyelewengan anggaran itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak. Namun saat dicek pada Kamis (22/8/2024) berkas laporan itu belum sampai di Kejar Demak.

"Kami selaku LBH mengkroscek kebenaran tersebut, ternyata kita sampai ke sini untuk pelimpahan belum sampai ke sini," kata Budi di Kejari Demak, Kamis (22/8/2204).

Budi menerangkan, oknum kades tersebut menggasak dana desa dengan motif bangunan fiktif.

"Motifnya kaya bangunan fiktif, kegiatan-kegiatan yang bukan pada peruntukannya untuk kegiatan tersebut. Untuk kerugian negara dari total masuk dari 2020 sampai 2023 sekitar Rp 15 miliar. Campur dari aspirasi, dari DD, PAD," ungkapnya.

Dia mencontohkan, terdapat bangunan fisik yang dibangun dari sumber aspirasi namun dilaporkan dana desa.

"Ya seperti itu, dan dibalik dana aspirasi juga dibuat atas nama dana desa," ujarnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini