Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, pendidikan paling rendah SMA dan atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana 5 tahun atau lebih.
Tahapan Pembentukan KPPS
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS (17 September-21 September)
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS (17 September-28 September)
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS (18 September-29 September)
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS (30 September-2 Oktober)
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS (30 Septembwr-5 Oktober)
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS (5 Oktober-7 Oktober)
- Pengadministrasian mandiri anggota KPPS (7 Oktober-1 November)
- Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN (7 Oktober-1 November)
- Pengisian skrining riwayat kesehatan (7 Oktober-1 November)
- Penetapan anggota KPPS dan pelantikan anggota KPPS (7 November)
Syarat Calon Anggota KPPS
- Warga Negara Indonesia
- Paling rendah berusia 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba
- Pendidikan paling rendah SMA dan atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana 5 tahun atau lebih