Penerimaan calon polisi menurutnya saat sangat terbuka dan gratis.
"Penerimaan calon tamtama, bintara, maupun perwira polisi itu sekarang menganut prinsip betah: bersih, transparan, akuntabel, dan humanis."
"Jadi jangan percaya dengan orang yang mengaku bisa meloloskan seseorang dengan imbalan tertentu," katanya.
Dari tersangka polisi menyita beberapa barang bukti.
Seperti bukti transfer, buku tabungan, dan screenshot percakapan via WhatsApp.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com