Namun nahas, ternyata korban hanya mendapatkan janji.
Sebab anaknya tak lolos tes masuk polisi.
Pada kasus tersebut, salah satu korbannya adalah warga Magetan.
Pelaku pun akhirnya ditangkap dan kini mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Magetan.
Polres Magetan menangkap Oto Ari Wibowo (35), warga Kabupaten Tulungagung terkait dugaan penipuan rekrutmen anggota Bintara Polri Gelombang II Tahun 2023.
Baca juga: Cuan Pungli KTP Diraup Pegawai Honorer Disdukcapil Malang Selama 5 Bulan, Diciduk Polisi dengan Calo
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana mengatakan, terduga pelaku menjanjikan kepada korban EE, warga Magetan, bahwa dia bisa memasukkan anaknya menjadi anggota Polri dengan membayar uang Rp 370 juta.
"Kejadiannya pada Maret 2023 di rumah korban."
"Tersangka menjanjikan korban bisa memasukkan anaknya menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (6/2/2024).
AKBP Satria Permana menambahkan, korban yang tergiur dengan janji pelaku kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer bank.
Namun, setelah mengikuti serangkaian tes, anak korban ternyata tidak lolos seleksi menjadi anggota Polri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan.
"Pelaku ditangkap di Yogyakarta pada Jumat (2/2/2024)."
"Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Magetan dan kami masih melakukan pengembangan penyidikan."
"Korban yang melapor satu," imbuhnya.
Baca juga: Iwan Kaget Dimintai Polantas Uang Damai Rp 250 Ribu karena Mobilnya Belok Kiri: Saya Orang Kampung
AKBP Satria Permana mengimbau masyarakat agar tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan seseorang untuk menjadi polisi.