Pedagang Baso Aci Sakit Hati setelah Ditagih Utang, Malah Bunuh dan Masukkan Nenek ke Karung

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang baso aci bunuh seorang nenek akibat sakit hati usai ditagih utang, dan (kiri) penampakan kios milik terduga pelaku pembunuhan yang mayatnya dalam karung di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya diberikan police line oleh petugas gabungan

"Namun pihak kepolisian mengupayakan agar tetap dilakukan otopsi demi kepentingan penyidikan," sambungnya.

"Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Hasil pengembangan yang dilakukan yang akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap pelaku," terangnya.

Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) yang bernama Boy Sandi Hutauruk (38), warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Setelah pelaku diperiksa dirinya pun mengakui perbuatannya, telah membunuh korban.

"Saat ini tersangka sudah ditahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Dipicu Utang 

Pembunuhan Monika Hutauruk (45), warga Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput dijelaskan karena dipicu oleh utang kepada pelaku.

Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahaan mengutarakan, jumlah utang korban kepada pelaku sebesar Rp 3 juta.

"Pertengkaran diantara keduanya dipicu oleh utang pelaku sebanyak 3 juta yang ditagih paksa oleh korban," ujar Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahaan, Senin (2/9/2024).

 "Akibatnya pelaku pun emosi sehingga nekat membunuh," terangnya. 

Pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban sekuat tenaganya hingga meninggal dunia.

"Pelaku mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," sambungnya. 

Setelah dipastikan meninggal dunia, pelaku membiarkan korban dan segera melarikan diri.

"Setelah korban tidak berdaya dan lemas pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelakupun melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," tuturnya.

Punya Hubungan Asmara Sesama Jenis
 
Dalam keterangan pihak kepolisian, pelaku mengutarakan bahwa hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung sejak tahun 2022.

"Sesaat sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis di dalam kamar, tempat tinggal korban," sambungnya.

Pelaku yang membunuh korban berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) yang bernama Boy Sandi Hutauruk (38), warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Setelah pelaku diperiksa dirinya pun mengakui perbuatannya, telah membunuh korban.

"Saat ini tersangka sudah di tahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Berita Terkini