TRIBUNJATIM.COM - 37 pasangan calon akan melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Di Jawa Timur ada lima daerah dengan pasangan calon (paslon) tunggal alias melawan kotak kosong.
"Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah). Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah," kata Komisioner KPU August Mellaz, melansir dari Kompas.com Selasa (24/9/2024).
Ia mengatakan, paslon tunggal akan tetap diberi kesempatan menyampaikan visi dam misi dalam debat terbuka.
Para paslon tunggal juga tetap akan mengundi nomor urut.
"Tidak serta-merta karena calon tunggal, kolom surat suaranya itu akan nomor satu," ucap Mellaz.
Semua paslon tunggal ini diusung oleh gabungan partai politik, tidak satu pun yang calon nonpartai.
Lantas apa itu kotak kosong?
Jika hanya ada paslon tunggal, apakah itu berarti otomatis memenangkan suara dalam Pilkada 2024?
Berikut penjelasannya:
Baca juga: BREAKING NEWS : Inilah Nomor Paslon Pilgub Jatim, Luluk-Lukman 1, Khofifah-Emil 2, Risma-Gus Hans 3
Kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
Adanya calon tunggal tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah.
Maka dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.
Melansir pemberitaan Kompas.com (17/12/2020), Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, fenomena calon tunggal pada Pilkada 2020 merupakan sebuah anomali demokrasi.
Hal ini karena menurutnya fenomena calon tunggal saat pemilu di beberapa negara biasanya terjadi di daerah dengan jumlah pemilih yang sedikit.