Ketua Bawaslu Ponorogo, M. Bahrun Mustofa mengatakan, deklarasi yang digelar kali ini adalah deklarasi pemilihan damai anti politik uang (money politic), hoax, ujaran kebencian, dan politisasi SARA.
“Deklarasi itu bertujuan meminimalisasi segala bentuk potensi yang terjadi, terutama saat masa kampanye mulai 25 September hingga 23 November mendatang,” tambahnya.
Menurutnya bahwa larangan saat kampanye terkait money politic, hoax, isu SARA. Juka terkait tempat atau lokasi yang dilarang digunakan kampanye.
Baca juga: Sugiri Senang Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Ponorogo : Menjebol Mitologi, Harus Mampu 2 Periode
“Misal di tempat-tempat pendidikan, tempat ibadah, serta di fasilitas milik pemerintah," tambah Bahrun.
Ketua Bawaslu Jawa Timur, A. Warits. Menurutnya, deklarasi itu bertujuan untuk mewujudkan pemilihan yang berintegritas.
"Ini kan upaya Bawaslu agar pemilihan yang berlangsung nanti bisa berkualitas, yaitu pemilihan tanpa adanya ujaran kebencian, politisasi SARA dan lain sebagainya. Saya pikir ini langkah bagus yang diinisiasi Bawaslu Ponorogo, beserta seluruh paslon dan berbagai pihak," pungkasnya.