Lalu, atribut kampanye pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat materi Kampanye pasangan calon.
Tempat perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) meliputi gedung, halaman, lapangan dan/atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab perguruan tinggi.
Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan akademi komunitas.
Kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu. Metode kampanye di perguruan tinggi meliputi pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog.
Peserta Kampanye di perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan civitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan. peraturan perundang-undangan.