Pilkada Malang 2024

Tim GUS Laporkan Sanusi-Lathifah ke Bawaslu Malang atas Dugaan Keterlibatan Kades Saat Kampanye

Penulis: Luluul Isnainiyah
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim hukum dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS-Umar Usman, Suwito Wijoyo (peci hitam) menerima berita acara pembuatan laporan dari Bawaslu Kabupaten Malang pada Senin (30/9/2024). Tim hukum paslon nomor urut 2 melaporkan kegiatan kampanye paslon nomor urut 1, Sanusi-Lathifah Shohib, pada Sabtu (28/9/2024) yang diduga terdapat pelanggaran.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang, Gunawan Wibisono-Umar Usman (GUS) membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Malang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon Sanusi-Lathifah (SaLaf), Senin (30/9/2024).

Ada dua poin yang dilaporkan oleh tim hukum paslon nomor 2. Di antaranya terkait dugaan keterlibatan kepala desa dan anak kecil dalam kampanye.

Suwito Wijoyo, Tim Hukum GUS menjelaskan, berdasarkan hasil temuannya di platform media sosial TikTok, terlihat kepala desa yang saat ini masih menjabat, menyampaikan kampanye atau ajakan untuk memilih (SaLaf).

"Kami juga menemukan kepala desa asyik menemani paslon nomor urut 1 memgendarai sepeda motor dengan atribut kampanye," jelas Suwito.

Selanjutnya, dugaan keterlibatan anak kecil dalam kampanye yang dimaksud, yakni pada kegiatan jalan sehat yang berlangsung di lapangan Desa/Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (28/9/2024) lalu.

Yang dimaksud anak kecil terlibat kampanye yakni bintang tamu yang dihadirkan bernama Niken Salindry.

Diketahui, Niken merupakan seorang penyanyi yang masih di bawah umur.

"Dia kan masih bawah umur, harusnya tidak boleh melibatkan anak di bawah umur, karena ada yang mengatur, jadi jangan dilibatkan," jelasnya.

Baca juga: Padahal Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Pilih Dukung Wahyu-Ali di Pilkada Malang 2024, Ini Alasannya

Dengan laporan ini, tim hukum juga menyertakan bukti-bukti valid yang menggambarkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Namun, hal ini perlu dilakukan verifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Malang sebelum dinyatakan mengandung unsur pelanggaran atau tidak.

Sementara itu, Khusairi, Juru Bicara Tim Sembilan untuk Pemenangan Sanusi-Lathifah menanggapi adanya laporan yang mencatut paslonnya.

Ia menjelaskan, keterlibatan kepala desa dalam kampanye ini tidak ada campur tangan dari timnya.

"Kami tidak pernah melibatkan kepala desa maupun pejabat lain dengan menjadi tim kampanye gitu," imbuhnya.

Namun, jika terbukti ada keterlibatan kepala desa untuk mengikuti kampanye, Khusairi menyarankan kepada mereka agar tidak tergabung dalam agenda kampanye.

Sementara terkait keterlibatan anak kecil yang dimaksud Niken Salindry sebagai bintang tamu yang hadir dalam kampanye, ia menyatakan, kedatangan dirinya bukan sebagai juru kampanye.

Dijelaskannya, Niken hadir hanya sebagai pengisi acara dan ia tidak ikut mengkampanyekan paslon ini.

Menurut Khusairi, Niken saat ini merupakan penyanyi yang sedang naik daun dan banyak digemari masyarakat.

"Niken Salindry kenapa harus Niken? Karena Niken banyak digemari orang, ya kita ambil itu. Dan ini untuk memeriahkan saja," tukasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Malang, Tobias Gula Aran menambahkan, laporan yang diajukan oleh Tim Hukum GUS akan dikaji terlebih dahulu.

Dari hasil kajian, apabila terpenuhi syarat formil dan materil mengenai dugaan pelanggaran kampanye, maka Bawaslu Kabupaten Malang akan melakukan registrasi.

"Jika memenuhi formil maupun materil, kita panggil atau kita mintai keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor terkait ini," tukasnya.

Berita Terkini