Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wali Kota Malang terpilih Wahyu Hidayat dan beberapa koleganya nonton bareng putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kota Malang 2024, di rumah, Rabu (5/2/2025).
Wahyu mengaku cukup kaget karena para koleganya datang untuk nonton bersama. "Tidak direncanakan, ini teman-teman datang ke rumah, menonton bersama, ingin membersamai saya," terang Wahyu, Rabu (5/2/2025).
Amar Putusan Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo memastikan bahwa gugatan yang diusulkan oleh Budhy Pakarti tidak dapat diterima. Putusan itu langsung disambut sorak gembira dan sujud syukur bersama-sama.
"Ya Alhamdulillah, putusan dari MK dismissal ini merupakan doa dari masyarakat Kota Malang, untuk saya bisa menjalankan amanah sebagai Wali Kota Malang," ujar Wahyu.
Baca juga: Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak, PDIP Jatim Hormati Putusan MK: Secara Kesatria Kami Ucapkan Selamat
"Saya berharap doa dari seluruh masyarakat Kota Malang agar saya bisa menjalankan amanah dengan baik dan sesuai janji-janji saya kita realisasikan," tambahnya.
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain beserta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Kota Malang 2024, Wahyu-Ali Raih Suara Terbanyak, Ini Rinciannya