Berita Viral

Warga Bingung Bayar Rp 3 Juta ke Petugas PLN, tapi Meteran Disebut Ilegal, Ternyata Korban Penipuan

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Bingung Bayar Rp 3 Juta ke Petugas PLN, tapi Meteran Disebut Ilegal, Ternyata Korban Penipuan

TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan penipuan yang mengatasnamakan sebagai petugas PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN kembali terjadi.

Kali ini dialami warga di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Warga mengaku sudah membayar Rp 1-3 juta ke orang ngaku petugas PLN.

Namun kini ditemukan bahwa meteran listrik warga itu tidak terdaftar alias ilegal.

Baca juga: Niat Perbaiki Saluran di Tiang Beton PLN, Tukang Listrik di Banyuwangi Tewas Tersetrum

Melansir dari Kompas.com, pelaku memungut biaya dalam pelayanan listrik abal-abal.

Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Borobudur Raditya Derifa mengungkapkan, pihaknya melalui tim penertiban dan pemakaian tenaga listrik (P2TL) menemukan anomali dari beberapa pelanggan.

Sampai saat ini, kata dia, PLN ULP Borobudur mencatat tiga temuan terkait pemasangan meteran listrik ilegal dan penambahan daya listrik yang tidak terdaftar di Kecamatan Salam, Sawangan, dan Muntilan.

Dua anomali ditemukan tahun 2023, sedangkan satu kasus anyar ditemukan pada September 2024.

“(Keluhan pelanggan) sudah bayar ke oknum tersebut yang mengatasnamakan petugas PLN,” beber Raditya, saat ditemui di kantornya, Jumat (4/10/2024).

Pelaku yang ditengarai mengaku petugas PLN itu bernama Yohan Budi Santosa.

Baca juga: Kerja Sama dengan PLN, Polresta Malang Kota Kini Miliki SPKLU Khusus Kendaraan Dinas

PLN ULP Borobudur sudah mengumumkan bahwa orang ini bukan petugas ataupun pekerja PLN.

Adapun PLN ULP Borobudur mengelola kelistrikan di delapan kecamatan, yakni Borobudur, Muntilan, Sawangan, Dukun, Srumbung, Ngluwar, Salam, dan Mungkid.

Raditya belum memutuskan kasus tersebut bakal dilaporkan ke polisi.

Terlebih, dia bilang, PLN tidak merasa dirugikan.

“Hal ini merugikan konsumen. Kami tidak bisa melakukan penindakan, makanya kami memberikan pengumuman agar pelanggan berhati-hati,” ucap dia.

Halaman
12

Berita Terkini