Berita Viral

Warga Bingung Bayar Rp 3 Juta ke Petugas PLN, tapi Meteran Disebut Ilegal, Ternyata Korban Penipuan

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Bingung Bayar Rp 3 Juta ke Petugas PLN, tapi Meteran Disebut Ilegal, Ternyata Korban Penipuan

TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan penipuan yang mengatasnamakan sebagai petugas PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN kembali terjadi.

Kali ini dialami warga di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Warga mengaku sudah membayar Rp 1-3 juta ke orang ngaku petugas PLN.

Namun kini ditemukan bahwa meteran listrik warga itu tidak terdaftar alias ilegal.

Baca juga: Niat Perbaiki Saluran di Tiang Beton PLN, Tukang Listrik di Banyuwangi Tewas Tersetrum

Melansir dari Kompas.com, pelaku memungut biaya dalam pelayanan listrik abal-abal.

Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Borobudur Raditya Derifa mengungkapkan, pihaknya melalui tim penertiban dan pemakaian tenaga listrik (P2TL) menemukan anomali dari beberapa pelanggan.

Sampai saat ini, kata dia, PLN ULP Borobudur mencatat tiga temuan terkait pemasangan meteran listrik ilegal dan penambahan daya listrik yang tidak terdaftar di Kecamatan Salam, Sawangan, dan Muntilan.

Dua anomali ditemukan tahun 2023, sedangkan satu kasus anyar ditemukan pada September 2024.

“(Keluhan pelanggan) sudah bayar ke oknum tersebut yang mengatasnamakan petugas PLN,” beber Raditya, saat ditemui di kantornya, Jumat (4/10/2024).

Pelaku yang ditengarai mengaku petugas PLN itu bernama Yohan Budi Santosa.

Baca juga: Kerja Sama dengan PLN, Polresta Malang Kota Kini Miliki SPKLU Khusus Kendaraan Dinas

PLN ULP Borobudur sudah mengumumkan bahwa orang ini bukan petugas ataupun pekerja PLN.

Adapun PLN ULP Borobudur mengelola kelistrikan di delapan kecamatan, yakni Borobudur, Muntilan, Sawangan, Dukun, Srumbung, Ngluwar, Salam, dan Mungkid.

Raditya belum memutuskan kasus tersebut bakal dilaporkan ke polisi.

Terlebih, dia bilang, PLN tidak merasa dirugikan.

“Hal ini merugikan konsumen. Kami tidak bisa melakukan penindakan, makanya kami memberikan pengumuman agar pelanggan berhati-hati,” ucap dia.

Tim Leader Transaksi Energi PLN ULP Borobudur Hilmi Murdani mengatakan, pelanggan di tiga kecamatan dipungut biaya oleh terduga pelaku mulai Rp 1 juta-Rp 3 juta.

Baca juga: Kerja Sama dengan PLN, Polresta Malang Kota Kini Miliki SPKLU Khusus Kendaraan Dinas

Hilmi menyebut, Yohan Budi Santosa sebelumnya pernah menjadi mitra PLN dalam hal pelayanan kelistrikan.

Namun, kontraknya tidak diperpanjang sekitar tahun 2020 lantaran memungut uang dari pelanggan.

Dia pun mengimbau agar masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kelistrikan bisa datang ke kantor atau mengakses aplikasi PLN Mobile.

Selain itu, petugas PLN tidak pernah menerima titipan pembayaran apapun dan dapat diidentifikasi dengan seragam dan tanda pengenal resmi.

Baca juga: Indah Nekat Jadi TKW Demi Renovasi Rumah Reyot, 1,5 Tahun Kemudian Pamer Hasilnya: Bu Aku Kerja Dulu

Sementara itu, sejumlah 10 orang Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya atas dugaan praktik scamming dan penipuan online di sebuah apartemen kawasan Surabaya Barat, masih menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian. 

Informasinya, mereka ditangkap oleh petugas sejak Kamis (19/9/2024) dini hari, dan sejak saat itu mereka menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, hingga Sabtu (21/9/2024). 

Ternyata, dari 10 orang yang diamankan itu, sembilan diantaranya merupakan warga asal Negara Tiongkok, sedangkan satu orang WNA sisanya adalah warga asal Negara Vietnam. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto belum dapat melansir perkembangan terbaru mengenai hasil pemeriksaan terhadap 10 orang WNA tersebut. 

Termasuk mengenai modus kejahatan siber yang dilakukan oleh para WNA tersebut. Pasalnya, pemeriksaan dalam rangka pengembangan penyelidikan masih terus bergulir hingga saat ini. 

Namun, ia berjanji dalam waktu dekat atau paling lambat pekan depan, Aris akan melansir temuan hasil penyelidikan atas kasus yang melibatkan para WNA tersebut. 

"Hari kamis malam. Masih kami dalami," ujar mantan Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim itu, saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (21/9/2024). 

Baca juga: Padahal Baru Kerja, Guru Dipaksa Ayah Ngutang ke Bank untuk Beli Tanah, Butuh 35 Tahun Melunasinya

Mengenai latar belakang kasus tersebut.

Aris mengulas sedikit bahwa pihaknya semula memperoleh laporan dari masyarakat atas adanya temuan aktivitas mencurigakan para WNA di sebuah rumah apartemen kawasan Surabaya Barat. 

Kemudian, pihak kepolisian merespon adanya temuan laporan masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan. 

Alhasil, lanjut Aris, anggotanya; Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat. 

"Kami masih dalami, ini kami dapat dari informasi masyarakat, kok kita temukan banyak HP dan laptop, yang didiga scamming itu, masih kami dalami," pungkasnya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini