Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Reaksi Gus Muhdlor Sanggah Kesaksian Ari Suryono : Apa Saya Pernah Nyuruh Potong 30 persen?

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang sebelumnya menyeret dua anak buahnya di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya, Senin (30/9/2024) siang.

"Pernah gak saya maksa kamu untuk sediakan Rp300 juta," tanya Gus Muhdlor. 

Lalu dijawab oleh Ari Suryono, bahwa pernyataan tersebut merupakan imbauan semata yang disampaikan tanpa menyebutkan nominal jumlah angka. 

"Kalau jumlah besar uang enggak. Tapi imbauan aja," jawab Ari Suryono. 

Lalu, pertanyaan pemungkas Gus Muhdlor, "Apakah setiap selesai membayar semua itu, apakah Pak Ari konfirmasi lagi ke saya?"

Ari Suryono lantas menjawabnya, "tidak pernah."

Sementara itu, JPU KPK Andry Lesmana mengatakan, Terdakwa Gus Muhdlor menerima uang pemberian dan praktik lancung yang dilakukan Ari Suryono dan Siska Wati sebanyak Rp50 juta per bulannya. 

Uang tersebut digunakan oleh Gus Muhdlor untuk kepentingan pribadi seperti membayar anah buahnya yang non-PNS, pembayaran pajak kebutuhan pribadi, dan kampanye. 

"Kan ternyata memang ada dari hasil pemotongan bantuan bulanan dana tambahan Rp50 juta, dan kebutuhan lain seperti halnya untuk sumbangan kampanye Rp100 juta, ada juga untuk pajak, dan bisa dilihat di fakta sidang," ujarnya di depan ruang singgah JPU. 

Andry Lesmana mengaku tak bergeming meskipun Gus Muhdlor membantah habis-habisan kesaksian Ari Suryono. 

Karena, pada sebuah poin pembahasan mengenai momen pembayaran tagihan barang belanjaan Gus Muhdlor sepulang umrah yang ditahan Beacukai, terdapat pernyataan tak logis dari Gus Muhdlor yang berdalih tidak meminta menyelesaikan pembayaran pajak tersebut. 

Padahal, lanjut Andry Lesmana, barang yang tertahan tersebut merupakan milik Gus Muhdlor sehingga mustahil tidak mengetahui adanya kewajiban mengenai pembayaran pajak itu. 

"Kalau misalkan suatu hal ada kewajiban, kita melihat; itu barangnya siapa. Apakah barangnya Pak Ari. Nah itu barang kepunyaan Pak Bupati secara sadar harus tahu kewajibannya untuk melakukan pembayaran, apakah dia pernah tanya ke Diska; berapa biayanya," pungkasnya. 

Berita Terkini