Selanjutnya, kepala desa mengantar Marmi ke Polsek Baron guna melaporkan S.
"Saya melaporkan S ke Polsek Baron. Usai melapor ke Polsek Baron, saya diarahkan ke Unit PPA Polres Nganjuk. MN sempat divisum," jelasnya.
Di sisi lain, Marmi menceritakan, karena kesibukan bekerja sebagai bidan, S memasrahkan kepadanya untuk mengasuh MN pakai sistem gaji bulanan.
Marmi mengasuh MN sejak masih bayi hingga berusia 4 tahun. Dia mengasuh dari pagi hingga sore.
"Saya mengasuh cukup lama. Karenanya saya begitu dekat dengan MN. Saya tak terima MN mendapat kekerasan. Bahkan, ada perubahan sikap MN. Dia cenderung diam serta ketakutan. Tak lagi ceria seperti dulu," paparnya.