Akibat perbuatannya itu, Tersangka NR bakal dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, pidana penjara, 10 tahun.
Diberitakan sebelumnya, viral di medsos curhatan pilu ibu muda di Surabaya mempunyai babysitter yang mencekoki anaknya berusia dua tahun dengan obat keras khusus dewasa untuk penggemuk badan dan penambah nafsu makan, selama setahun.
Pengalaman memilukan itu dialami seorang ibu tiga anak berinisial LK asal Kota Surabaya. Sedangkan anaknya yang menjadi korban perbuatan babysitter itu, adalah anak yang kedua dari tiga bersaudara, laki-laki berinisial EL (2).
Kisah memilukan itu diunggah melalui akun IG pribadinya @linggra.k, pada Minggu (6/10/2024).
Dan, hingga Sabtu (12/10/2024), unggahan itu disukai 13,7 ribu kali, dikomentari 986 kali, dan disebarkan kembali sebanyak 39,4 ribu kali.
Kemudian, akun milik LK juga mengunggah potongan video berdurasi 31 detik yang merekam momen babysitter NR diinterogasi oleh beberapa orang pria.
NR mengaku memberikan obat tersebut saat Bayi EL susah untuk makan. Dan proses pemberian obat itu, dilakukan saat siang hari.
"Sejak tahun 2023. Pemakaian pas tidak mau makan. Siang aja, satu kali, satu kali. Digerus saja, langsung dikasih," ujar NR yang berdaster warna cokelat dalam video tersebut, seperti yang dilihat TribunJatim.com, Sabtu (12/10/2024).