Korban A juga dipaksa untuk menikah siri dengan salah satu pelaku pemerkosaan.
Sebelum akhirnya pelaku tak bertanggung jawab menafkahi anak yang dilahirkan korban.
Menurut Hotman Paris, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Purworejo sejak Juni 2024.
Namun hingga kini belum ada kemajuan signifikan.
Sebab, diduga ada upaya menutupi kasus yang dilakukan oleh perangkat desa tempat tinggal korban.
Baca juga: Tipu Warga Hendak Kredit di Bank, 2 Kades Rugikan Negara Rp46,6 M, Raup Keuntungan Pribadi
Kedua korban sebelumnya diminta untuk berdamai dengan iming-iming uang Rp5 juta dari salah satu pelaku.
Namun uang tersebut ternyata diambil oleh perangkat desa setempat.
Ia pun mendesak Polres Purworejo segera menangkap dan menetapkan tersangka terhadap para pelaku.
"Ini sudah berbulan-bulan, tapi prosesnya jalan di tempat. Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka," ucapnya.
"Kami memohon perhatian seluruh aparat hukum negeri ini, termasuk Bapak Prabowo sebagai presiden terpilih, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Jawa Tengah, Bapak Kabid Propam Jawa Tengah, dan Kapolres Purworejo."
"Mohon segera ditindaklanjuti," tegas Hotman Paris, dikutip dari Tribun Jakarta.
Sebelumnya, pernyataan Sri Puji Astuti yang mewakili keluarga korban (dua ponakannya) sempat diunggah Hotman Paris.
Dalam videonya, ia melaporkan bahwa pencabulan tersebut dilakukan oleh beberapa orang.
Peristiwa yang sudah terjadi sejak tahun 2023 ini, hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas dari pemerintah desa setempat, PPA Kab Purworejo, dan Polres Purworejo.
Padahal Sri Astuti sudah melaporkannya saat peristiwa tersebut terjadi.